Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terungkap Asal Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK: Untuk Haji Khusus Tanpa Antre
Khalid mengumpulkan uang tersebut dari sekitar 122 calon jemaah untuk diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
| Masih Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK: Sabar Ya |
|
|---|
| Siapa Sosok Mr Y yang Diincar KPK Kasus Korupsi Kuota Haji? Jadi Pemegang Kendali Rekening |
|
|---|
| Patok USD2.400 per Jemaah, Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus |
|
|---|
| Bukan Lembaganya, Tapi Orangnya: KPK Perjelas Posisi PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| FAKTA Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Buru 'Juru Simpan' Uang Haram Itu, Ada 400 Biro yang Terlibat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Khalid-Basalamah-serahkan-uang-ke-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.