Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tarif Listrik

Tarif Listrik 2025, Diberlakukan sampai Akhir September untuk Semua Pelanggan

Berikut ini tarif listrik 2015. tarif yang diberlakukan bagi semua pelanggan sampai akhir September 2025

Editor: Budi Rahmat
Tribun/net
TARIF LISTRIK- Berikut ini tarif listrik yang diberlakukan smapai akhir September 2025 


- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Sementara itu, tarif listrik pelanggan subsidi juga tidak berubah. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

Berikut tarif listrik listrik per kWh pada 22-28 September 2025 bagi pelanggan subsidi:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Diberlakukan Pemerintah

Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pekan ini, periode 22-28 September 2025, bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar telah ditetapkan secara resmi.

Tarif listrik 2025 pekan ini tidak mengalami perubahan. Ini berarti, harga listrik yang berlaku masih sama dengan sebelumnya.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), keputusan mempertahankan tarif listrik September 2025 diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved