Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Makan Gaji Buta, Oknum Kepsek SD di Lampung ini Ketahuan Sudah 3 Bulan Tak Masuk Kerja

Makan gaji buta. Seorang oknum Kepala sekolah di lampung ketahuan sudah 3 bulan tak masuk kerja

Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru/ Budi R
MAKAN GAJI BUTA- Ketahuan, seorang oknum kepala sekolah ketahuan sudah tiga bulan tak masuk kerja 

Berikut segudang jabatan yang pernah ia emban:

Ketua PC Fatayat NU Pringsewu (2010 - 2020)

Kader PMII Institut Ilmu Al-qur’an Wonosobo (1994 - 1997)

Ketua PC Fatayat NU Tanggamus (2004-2005)

Ketua PAC Muslimat NU Pagelaran (2005-2010)

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu (2019-2024)

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pringsewu (2019-2024)

Sekretaris DPC GERINDRA Kabupaten Pringsewu (2019-2023)

Ketua Himpaudi Kabupaten Pringsewu (2016-2025)

Ketua DPC GERINDRA Kabupaten Pringsewu (2023-2025)

Berikut adalah kewajiban utama Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 23 dan peraturan pelaksanaannya:

Kewajiban ASN

Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam pelaksanaan tugas.

Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Menyimpan rahasia jabatan, kecuali jika diatur lain oleh peraturan.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan instansi.

Kewajiban ini diperkuat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.(*)

Sumber : Sripo 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved