Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tarif Listrik

Tarif Listrik yang Berlaku Bulan Oktober sampai Desember 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga

Berikut ini tarif listrik terbaru untuk bula Oktober sampai Desember 2025. Berlaku bagi semua pelanggan

Editor: Budi Rahmat
YT/net
TARIF LISTRIK - Harga tarif listrik terbaru 2025 yang berlaku bulan Oktober sampai Desember 

Harga token: Rp 50.000

PPJ 3 persen: Rp 1.500

Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Maka besaran token listrik yang didapat adalah: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh

Dengan demikian, pelanggan nonsubsidi 1.300 VA di Jakarta yang membeli token listrik Rp 50.000 akan memperoleh daya sebesar 33,57 kWh.

Beli token Rp 100.000 dapat berapa kWh?

Perhitungan pembelian token senilai Rp 100.000 dilakukan dengan rumus yang sama, yakni jumlah kWh yang diperoleh dihitung dengan mengurangi nilai PPJ daerah dari total pembelian, lalu membaginya dengan tarif dasar listrik yang berlaku.

Misalnya, pelanggan di wilayah Jakarta akan membeli token listrik sebesar Rp 100.000 dengan penggunaan daya 2.200 VA.

Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:

Harga token: Rp 100.000

PPJ 3 persen: Rp 3.000

Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 100.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 67,14 kWh.

Sehingga, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 67,14 kWh.

Tak Ada Kenaikan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved