Tarif Listrik
Tarif Listrik yang Berlaku Bulan Oktober sampai Desember 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga
Berikut ini tarif listrik terbaru untuk bula Oktober sampai Desember 2025. Berlaku bagi semua pelanggan
Harga token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Maka besaran token listrik yang didapat adalah: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Dengan demikian, pelanggan nonsubsidi 1.300 VA di Jakarta yang membeli token listrik Rp 50.000 akan memperoleh daya sebesar 33,57 kWh.
Beli token Rp 100.000 dapat berapa kWh?
Perhitungan pembelian token senilai Rp 100.000 dilakukan dengan rumus yang sama, yakni jumlah kWh yang diperoleh dihitung dengan mengurangi nilai PPJ daerah dari total pembelian, lalu membaginya dengan tarif dasar listrik yang berlaku.
Misalnya, pelanggan di wilayah Jakarta akan membeli token listrik sebesar Rp 100.000 dengan penggunaan daya 2.200 VA.
Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
Harga token: Rp 100.000
PPJ 3 persen: Rp 3.000
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 100.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 67,14 kWh.
Sehingga, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 67,14 kWh.
Tak Ada Kenaikan
TARIF Listrik yang Diberlakukan Bulan Oktober 2025 bagi Semua Pelanggan |
![]() |
---|
RINCIAN Tarif Listrik yang Diberlakukan 1 Oktober 2025 bagi Pelanggan, Mulai 450 VA sampai 6600 VA |
![]() |
---|
Tarif Listrik per kWh yang Diberlaku untuk Semua Pelanggan sampai Akhir September 2025 |
![]() |
---|
Tarif Listrik 2025, Diberlakukan sampai Akhir September untuk Semua Pelanggan |
![]() |
---|
UPDATE TARIF LISTRIK, Pemerintah Wacanakan Kurangi Subsidi Listrik, Begini Kata Menkeu Purbaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.