Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tarif Listrik

Tarif Listrik yang Berlaku Bulan Oktober sampai Desember 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga

Berikut ini tarif listrik terbaru untuk bula Oktober sampai Desember 2025. Berlaku bagi semua pelanggan

Editor: Budi Rahmat
YT/net
TARIF LISTRIK - Harga tarif listrik terbaru 2025 yang berlaku bulan Oktober sampai Desember 

Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Oktober–Desember 2025 tetap dan tidak mengalami perubahan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, keputusan ini merupakan langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

Aturan ini menjadi dasar penetapan tarif listrik PLN yang disesuaikan setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan empat parameter utama yaitu nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Dengan kebijakan tersebut, pelanggan rumah tangga, usaha kecil, hingga industri akan membayar listrik dengan tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya.

Lantas, bagaimana rincian harga token listrik rumah tangga yang berlaku per 1 Oktober 2025?

Harga token listrik rumah tangga per 1 Oktober 2025. (*)

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved