Tarif Listrik
Tarif Listrik yang Berlaku Bulan Oktober sampai Desember 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga
Berikut ini tarif listrik terbaru untuk bula Oktober sampai Desember 2025. Berlaku bagi semua pelanggan
Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Oktober–Desember 2025 tetap dan tidak mengalami perubahan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, keputusan ini merupakan langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
Aturan ini menjadi dasar penetapan tarif listrik PLN yang disesuaikan setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan empat parameter utama yaitu nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dengan kebijakan tersebut, pelanggan rumah tangga, usaha kecil, hingga industri akan membayar listrik dengan tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya.
Lantas, bagaimana rincian harga token listrik rumah tangga yang berlaku per 1 Oktober 2025?
Harga token listrik rumah tangga per 1 Oktober 2025. (*)
Sumber : Kompas.com
TARIF Listrik yang Diberlakukan Bulan Oktober 2025 bagi Semua Pelanggan |
![]() |
---|
RINCIAN Tarif Listrik yang Diberlakukan 1 Oktober 2025 bagi Pelanggan, Mulai 450 VA sampai 6600 VA |
![]() |
---|
Tarif Listrik per kWh yang Diberlaku untuk Semua Pelanggan sampai Akhir September 2025 |
![]() |
---|
Tarif Listrik 2025, Diberlakukan sampai Akhir September untuk Semua Pelanggan |
![]() |
---|
UPDATE TARIF LISTRIK, Pemerintah Wacanakan Kurangi Subsidi Listrik, Begini Kata Menkeu Purbaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.