Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Dari Tuntutan 11 Tahun, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Berharap Bebas

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Tribunnews/M Alivio Mubarak Junior
NIKITA PERGI KE PENGADILAN - Nikita Mirzani pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk jalani sidang vonis, Selasa(28/10/2025). Saat mobil hendak jalan, dilihat dari luar mobil Nikita Mirzani terus memegang tasbih digital dan terus berzikir. Mulutnya tampak komat kamit seperti melantunkan sebuah ayat. Meski menyapa Tribunnews dengan senyuman, ketika mobil hendak pergi terlihat raut wajahnya tampak cemas. 

Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan, Reza Gladys.

Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.

Duduk perkara kasus Nikira Mirzani dan Reza Gladys

Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.

Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved