Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Daftar Barang Sandra Dewi yang Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara: 88 Tas Mewah, Mobil, Perhiasan

Daftar Barang Sandra Dewi yang Bakal Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara, Ada 88 Tas Mewah Hingga Mobil

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews/JEPRIMA
TAS SANDRA DEWI DISITA - Tas mewah Sandra Dewi disita sebagai buntut perangai Harvey Moeis. Selebritis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Pengakuan Sandra Dewi Dicecar Hakim soal 88 Tas LV Hingga Hermes, Klaim Bukan Dibelikan Harvey Moeis 

Chanel Classic Handbag – Black

Kate Spade Expo Colorblocked Top Handle Satchel

Aset bakal dilelang

Anang mengatakan, aset Sandra Dewi segera diserahkan ke Badan Pemulihan Aset untuk dilelang.

Lelang ini terbuka bagi siapapun masyarakat yang ingin membelinya.

 Hasil penjualan dari aset Sandra Dewi ini akan dihitung untuk membayar kerugian negara atas korupsi Harvey Moeis.

"Seandainya hasil dari penjualan lelang itu akan masuk ke kas negara menjadi diperhitungkan untuk pengembalian kerugian negara. Kemarin kan waktu di pameran, kita kan hadirkan kendaraannya. Ada juga tasnya kita hadirkan terkait yang Harvey Moeis," ujar Anang.

 Kepalsuan Sandra Dewi Terkuak? Arti Senyum Istri Harvey Moeis Dibeber Pakar: Usaha Menenangkan Diri (via Kompas.com - Grid.ID)
Sandra Dewi kini tak keberatan asetnya disita

Sandra Dewi mencabut permohonan keberatan terhadap penyitaan aset miliknya.

Pencabutan ini diserahkan oleh pengacara Sandra Dewi.

Sementara itu, selaku pemohon, Sandra dan kerabatnya tidak hadir langsung dalam sidang.

“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Hakim mengatakan, berdasarkan alasan yang tertuang dalam surat permohonan, pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis.

“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios.

Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved