Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Terkuak di Sidang, Prada Lucky Dipaksa Mengaku LGBT Sebelum Tewas, Kemaluan Diolesi Cabe

Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Editor: Muhammad Ridho
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo. 

Ia sempat menolak mengakuinya, tetapi karena terus-menerus dipukul, dia terpaksa berbohong. 

"Saya ditanya berapa kali LGBT tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi," kata Richard di persidangan, Selasa (28/10/2025). 

Richard mengaku dicambuk sebanyak lima sampai enam kali. Perlakuan yang sama juga dialami Prada Lucky. 

Terdakwa lainnya juga ikut menganiaya Prada Lucky. 

Tudingan LGBT itu juga dipertanyakan oleh ayah Lucky, Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo, saat diberikan kesempatan Oditur Militer untuk berbicara. 

"Dari keterangan para saksi lainnya bahwa anak saya ini dianiaya karena dibilang LGBT, karena itu saya minta bukti-buktinya," kata Kristian Namo. 

Pertanyaan Kristian dijawab oleh Oditor Letkol Chk Yusdiharto bahwa tudingan LGBT itu tidak bisa dibuktikan. 

"Untuk LGBT itu tidak bisa dibuktikan. Itu hanya asumsi dari mereka. Apalagi mereka ini baru kenal satu bulan setengah. Batalyon yang mereka bertugas ini belum genap dua bulan. Jadi bagaimana mereka bisa membuktikan kalau korban ini LGBT atau penyimpangan seksual," kata Yusdiharto.

Kronologi Lengkap Kasus Kematian Prada Lucky:

- 28 Juli 2025: Prada Richard, rekan satu letting Lucky, mengaku dipaksa oleh atasannya, Letda Inf Made Juni Arta Dana, untuk mengaku melakukan hubungan sesama jenis bersama Prada Lucky. Richard mengalami pemukulan dan cambukan berulang kali agar mengaku.

- 6 Agustus 2025: Prada Lucky ditemukan dalam kondisi kritis dan kemudian meninggal dunia setelah dirawat di ICU.

- 27-28 Oktober 2025: Sidang kasus kematian Prada Lucky digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sebanyak 17 terdakwa, yang merupakan senior Lucky, dan empat saksi, termasuk keluarga Lucky dan rekan-rekannya, dihadirkan.

Fakta Persidangan

- Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno sebagai Hakim Ketua, dengan dua hakim anggota dan Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto.

- Dalam dakwaan, Oditur menyebut para terdakwa menganiaya Lucky dan memaksanya mengaku LGBT, tuduhan yang tidak terbukti secara hukum. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved