Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Terkuak di Sidang, Prada Lucky Dipaksa Mengaku LGBT Sebelum Tewas, Kemaluan Diolesi Cabe

Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Editor: Muhammad Ridho
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo. 

- Saksi Prada Richard mengungkapkan pemaksaan pengakuan dan penganiayaan yang dialaminya dan Lucky.

- Ayah Lucky, Sersan Mayor Kristian Namo, mempertanyakan bukti tuduhan LGBT tersebut, yang dijawab oleh Oditur bahwa tuduhan itu hanya asumsi tanpa bukti. 

- Ibu Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, memohon agar para pelaku dijatuhi hukuman berat dan dipecat dari dinas militer karena telah menghilangkan nyawa anaknya secara biadab.

- Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira. Sidang kasus ini berlanjut dengan terdakwa lain yang akan diadili pada tanggal berikutnya.

Berikut selengkapnya perbuatan para terdakwa

Terungkap tindakan salah satu terdakwa, Letnan Dua Made Juni Arta Dana, menjadi terdakwa 6 dalam perkara kematian Prada Lucky Namo, dalam persidangan, Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang. 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H..M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I, Selasa (28/10/2025).

Adapun agenda ini pembacaan dakwaan pada berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa. Adapun para terdakwa berturut-turut yakni:

1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu), ditahan 17 Agustus 2025

2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C), ditahan sejak 12 Agustus 2025 di Ende

3. Poncianus Allan Dadi (Pratu), ditahan sejak 11 Agustus 2025

4. Abner Yeterson Nubatonis (Pratu, ditahan sejak 17 Agustus 2025

5. Rivaldo De Alexando Kase (Sertu), ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

6. Imanuel Nimrot Laubora (Pratu), ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

7. Dervinti Arjuna Putra Bessie (Sertu), ditahan sejak 17 Agustus 2025.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved