Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Sudah Niat Minta 'Jatah Fee' ke Jajaran Sejak Awal Menjabat

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat pertama bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

|
Editor: Ariestia
Tangkap Layar Youtube KPK
TERSANGKA - KPK tetapkan 3 orang tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid< epala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 
Ringkasan Berita:
  • Sejak awal menjabat, Gubernur Riau Abdul Wahid diduga memerintahkan bawahannya untuk loyal dan memberikan “jatah fee” melalui Kepala Dinas PUPR.
  • KPK mengungkap modus “jatah preman” terkait proyek Dinas PUPR-PKPP, dengan total penerimaan Rp4,05 miliar dari kesepakatan Rp7 miliar.
  • Pejabat yang menolak permintaan fee diancam mutasi atau pencopotan jabatan oleh Abdul Wahid.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menurut KPK Gubernur Riau, Abdul Wahid, sejak awal menjabat memang sudah berniat meminta jatah fee kepada jajarannya.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat pertama bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Abdul Wahid memerintahkan seluruh bawahannya untuk selalu menuruti perintahnya.

Bahkan, Abdul Wahid menggunakan istilah “mataharinya adalah satu” dalam rapat tersebut.

“Jadi, awal menjabat, dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD termasuk dengan kepala-kepala dan staf-stafnya. Salah satu yang dikumpulkan adalah kepala-kepalanya di Dinas PUPR termasuk Kepala UPT Jalan dan Jembatan. Saat dikumpulkan itulah, yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa mataharinya adalah satu, harus tegak lurus kepada mataharinya, artinya kepada Gubernur,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Gubernur Abdul Wahid Ditahan 20 Hari oleh KPK, Skandal Korupsi PUPR Riau

Baca juga: KPK Kini Lirik Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk Diperiksa Setelah Gubri Abdul Wahid Ditangkap

Asep menjelaskan, Abdul Wahid juga mengancam akan mengevaluasi pejabat yang tidak menuruti perintahnya.

Profil Gubernur Riau Abdul Wahid
Profil Gubernur Riau Abdul Wahid (Tribunnews.com)

Ancaman “evaluasi” itu kemudian dimaknai oleh bawahannya sebagai ancaman mutasi atau pencopotan jabatan.

Setelah ultimatum tersebut, Abdul Wahid mulai meminta jatah uang di Dinas PUPR-PKPP.

Namun, politikus PKB itu tidak meminta langsung kepada anak buahnya, melainkan melalui perantara, Kepala Dinas PUPR-PKPP, M. Arief Setiawan.

“Kemudian di bulan-bulan berikutnya, adalah permintaan-permintaan (jatah) melalui kepala dinasnya. Kalau PUPR, ya melalui Kepala Dinas PUPR-nya,” kata Asep.

KPK Sebut Abdul Wahid Terima Rp4,05 Miliar dari Skema ‘Jatah Preman’

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membeberkan konstruksi perkara korupsi yang melibatkan Abdul Wahid.

Menurut Tanak, operasi tangkap tangan (OTT) tersebut bermula dari aduan masyarakat mengenai pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru, Riau, pada Mei 2025.

Pertemuan itu dihadiri oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY), bersama enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen untuk Gubernur Abdul Wahid.

“Fee tersebut atas penambahan dari anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI di Dinas PUPR-PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Jadi terjadi kenaikan Rp106 miliar,” kata Tanak.

Setelah pertemuan itu, Ferry Yunanda melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP, M. Arief Setiawan (MAS). Namun, Setiawan menolak angka 2,5 persen dan meminta agar fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Tanak menuturkan, Kepala UPT yang menolak ancaman tersebut akan dimutasi atau dicopot.

“Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” ujarnya.
Setelah kesepakatan tercapai, Ferry menghubungi Setiawan dan menggunakan kode “tujuh batang” untuk menyebut fee tersebut. Sejak itu, Abdul Wahid disebut telah menerima setoran sebanyak tiga kali.

Setoran Bertahap

Setoran diberikan secara bertahap dengan besaran:

  • Setoran pertama (Juni 2025): Rp1,6 miliar

“FRY sebagai pengumpul Kepala UPT mengumpulkan Rp1,6 miliar atas perintah MAS sebagai representasi dari AW. FRY mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar melalui peran DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. Kemudian FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS,” kata Tanak.

  • Setoran kedua (Agustus 2025): Rp1,2 miliar
  • Setoran ketiga (November 2025): Rp1,2 miliar

Total penerimaan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.

OTT KPK dan Penangkapan Abdul Wahid

Transaksi terakhir pada Senin lalu akhirnya diendus oleh tim KPK dan berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I, III, IV, V, dan VI berinisial KA, EI, LH, BS, dan RA.

Selain itu, penyidik menyita uang tunai Rp800 juta sebagai barang bukti.

Abdul Wahid sendiri tidak berada di lokasi penangkapan dan diduga sempat bersembunyi.

Ia akhirnya ditangkap di salah satu kafe di Riau bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana (TM).

KPK kemudian menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menyita uang asing senilai sekitar Rp800 juta.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan asing yakni 9.000 poundsterling dan USD 3.000, atau jika dikonversi menjadi Rp800 juta. Sehingga total yang diamankan dalam kegiatan penangkapan ini yakni Rp1,6 miliar,” kata Tanak.

Tiga Tersangka Resmi Ditahan 20 Hari

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni:

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

(*)

Sumber: Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved