Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Terungkap Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Sleman, Nyawa Dihabisi Saat Anak Berangkat Sekolah

Wanita di Sleman Ternyata Dibunuh Kekasihnya Lukas Budi Widodo, Korban Digorok Usai Tolak Balikan

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa
Lukas Budi Widodo tega membunuh pacarnya wanita berinisial RI (39) di rumah kontrakannya di Mejing Wetan, Gamping, Sleman 

 Setelah korban jatuh, pelaku membenturkan kepala korban berkali-kali hingga pingsan, lalu menggorok leher korban menggunakan pisau dapur.

“Membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali hingga pingsan. Kemudian menggunakan pisau dapur pelaku menggorok leher korban,” tuturnya.

Pelaku dan korban diketahui menjalin hubungan asmara sekitar tiga bulan. Namun, korban menolak melanjutkan hubungan tersebut.

“Motif pelaku sakit hati, (korban) tidak mau diajak balikan,” urainya.

Selain karena penolakan, pelaku juga marah setelah dipukul korban hingga gigi palsunya terlepas.

“Dan emosi saat korban melakukan pemukulan ke bagian mulut hingga gigi palsu pelaku terlepas,” ucapnya.

Pembunuhan Tidak Direncanakan

Mateus Wiwit menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pembunuhan ini tidak direncanakan.

LB datang ke rumah kontrakan korban bukan untuk membunuh, namun merasa tersinggung dengan respons korban.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menambahkan, hasil analisa rekaman CCTV menunjukkan pelaku masuk ke rumah kontrakan pada pukul 06.43 WIB dan keluar pukul 06.47 WIB.

“Jadi memang waktunya sangat singkat sekali,” ucap Bowo Susilo.

Bowo menjelaskan, pelaku sebenarnya hanya ingin mempertahankan hubungan.

Namun terjadi cekcok hingga membuat pelaku hilang kendali.

“Sehingga pada saat itu korban terjadi cekcok dengan tersangka, sampai mungkin ada kejadian, maaf dari giginya tersangka ini sampai terlepas. Dari situ muncul khilaf dari tersangka, spontan,” ucapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pisau dapur, helm, sepatu, jaket, dan sepeda motor.

Pelaku LB dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Pelaku Ditangkap di Makam Orang Tuanya

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved