Berita Nasional
Emak-Emak Kawal Pemeriksaan Roy Suryo cs: Ini Ijazahku, Mana Ijazah Mu Jokowi?
Emak-emak yang tergabung dalam Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) membawa sejumlah spanduk
Ringkasan Berita:
- Kemudian, massa pendukung Roy Suryo cs terlihat hendak memaksa masuk ke gedung untuk mendampingi.
- Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, serta aktivis media sosial Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Mereka akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ketiganya tiba sekitar pukul 10.15 WIB dengan dikawal oleh puluhan pendukung, sebagian besar merupakan kelompok emak-emak.
Suasana di lokasi sempat riuh ketika para pendukung meneriakkan yel-yel, mengangkat tangan sebagai simbol perlawanan.
Juga bersama-sama menyanyikan lagu “Maju Tak Gentar” sebelum ketiganya memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hanya Roy Suryo dan Rismon yang memunculkan wajahnya ke awak media yang menunggu.
Sementara, Dokter Tifa memilih untuk masuk ke dalam terlebih dahulu.
Baca juga: Uang Disita KPK, Istri Abdul Wahid Jelaskan Sumber Dollar dan Poundsterling: Henny Trauma dan Syok
Baca juga: Hari Ini Roy Suryo cs Diperiksa soal Ijazah Jokowi: Akan Langsung Ditahan?
Emak-emak yang tergabung dalam Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) membawa sejumlah spanduk yang salah satunya bertuliskan "Ini ijazahku, mana ijazah mu?".
"Tunjukkin lah ijazah Jokowi itu. Ini kita bawa ijazah Roy Suryo asli," kata seorang ibu yang memegang foto copy ijazah di Polda Metro Jaya.
Kemudian, massa pendukung Roy Suryo cs terlihat hendak memaksa masuk ke gedung untuk mendampingi.
Namun polisi menahan mereka dan mempersilakan mereka yang berkepentingan yang boleh masuk.
Delapan Tersangka
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama, yakni:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
| Manaf Zubaidi, Kakek yang Berani Lawan Dedi Mulyadi Ternyata Jaksa yang Pernah Periksa Presiden |
|
|---|
| Roy Suryo cs Jadi Tersangka? Mahfud MD Singgung Pembuktian Ijazah Jokowi di Pengadilan |
|
|---|
| KETIKA Bahlil Diprediksi Bisa Jadi Wapres saat Rapat DPR RI bersama KESDM |
|
|---|
| Roy Suryo Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi, Ini Kata Mahfud MD |
|
|---|
| KPK Temukan Dugaan Tanah Negara Dijual untuk Proyek Whoosh: Ada Barang Milik Negara yang Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/emak-emak-datang-menemani-Roy-Suryo-cs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.