Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Soal Dana 4,4 Triliun dari Keluarga Soeharto, Gun Romli Sentil Menkeu Purbaya

Tercatat, per 15 Oktober 2025, sebanyak Rp 7,21 triliun dari total Rp 60 triliun tunggakan pajak dari 200 pengemplang pajak telah berhasil ditagih.

Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal pengawasan OJK terhadap saham gorengan. 

"Kita punya list 200 penunggak pajak besar. Itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar, eksekusi," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Dia memastikan 200 penunggak pajak ini tidak dapat lari dari kewajibannya kepada negara.

"Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka enggak bisa lari," tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari quick win Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah ingin memperkuat penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak maupun menciptakan beban baru bagi masyarakat.

"Saya naikin pendapatan bukan dengan naikan tarif tapi dorong aktivitas ekonomi supaya pajak lebih besar, Anda juga enggak kerasa bayarnya. Kalau ekonominya tumbuh kenceng kan Anda bayar pajaknya happy. Itu yang kita kejar," ucapnya.

Tercatat, per 15 Oktober 2025, sebanyak Rp 7,21 triliun dari total Rp 60 triliun tunggakan pajak dari 200 pengemplang pajak telah berhasil ditagih.

Perolehan itu meningkat Rp 216 miliar dibandingkan data 8 Oktober lalu.

Jumlah tersebut didapat dari 91 wajib pajak yang telah mulai membayar dan mencicil tagihan pajak.

Ditargetkan hingga akhir tahun ini DJP dapat menagih sekitar Rp 20 triliun. Sementara Rp 40 triliun sisanya akan ditagihkan pada 2026.

Langkah Purbaya ini mendapat dukungan dari kalangan ekonom.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, upaya mengejar pengemplang pajak besar jauh lebih efektif dibanding kembali membuka program tax amnesty.

"Daripada tax amnesty memang lebih baik mengejar potensi pajak yang belum disetor dari pengusaha kakap terutama di sektor ekstraktif," ujar Bhima kepada Kompas.com, Jumat (17/10/2025).

Menurut Bhima, pemerintah juga perlu memperkuat penelusuran terhadap selisih data ekspor-impor sejumlah komoditas yang berpotensi menimbulkan kebocoran pajak.

Misalnya, mengenai ekspor produk kayu wood pellet ke Jepang. Studi Celios menemukan selisih data yang tercatat di Ditjen Bea dan Cukai dengan data di tujuan ekspor.

Jika pemerintah serius menagih tunggakan pajak dan menutup kebocoran penerimaan, maka rasio pajak Indonesia bisa naik signifikan tanpa perlu menambah pajak baru bagi masyarakat.

"Rasio pajak bisa di atas 12 persen tanpa ada beban pajak baru ke kelas menengah," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved