Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Listrik Padam 3 Hari, 18 Ribu Ayam Tewas dan Genset Meledak: Peternak Tuntut PLN Rp1,7 M

Kemudian, somasi kedua dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2025, namun PLN Persero Jakarta tetap tidak merespons. 

Serambinews/HO
PETERNAK GUGAT PLN - Peternak ayam Muhammad Hatta bersama kuasa hukumnya, Miswar menunjukkan gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Blangpidie imbas 18 ribu ekor ayamnya mati karena pemadaman listrik. 

Kemudian, somasi kedua dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2025, namun PLN Persero Jakarta tetap tidak merespons. 

Dan terakhir somasi ketiga dilayangkan pada 20 Oktober 2025.

Somasi ketiga dibalas oleh PLN namun hanya sebatas permohonan maaf bukan membicarakan soal kompensasi.

"Terakhir klien kami melayangkan somasi ke tiga pada tanggal 20 Oktober 2025. Namun, PT. PLN UID Aceh, baru membalas jawaban somasi dengan pokok jawaban hanya permohonan maaf kepada pelanggan (klien) akibat pemadaman listrik," kata Miswar.

Kini Miswar menyatakan kliennya meminta pendampingan untuk maju secara perdata pada PLN untuk mengganti kerugian atas kelalaian itu.

PLN dituntut dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk memberi pelayanan yang baik kepada pelanggan serti memberikan kompensasi berupa ganti kerugian Hatta akibat kesalahan dan kelalaian mengoperasikan listrik.

Tidak hanya itu, lanjut Miswar, PLN juga telah melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana mestinya.

Akibat kelalaian PLN yang tidak menyampaikan pemberitahuan resmi jadwal pemadaman listrik, Kuasa Hukum Peternak Ayam Broiler Muhammad Hatta, Miswar SH menyebut kliennya telah mengalami kerugian materil senilai Rp 784.200.000.   

Selain kerugian materil, kliennya juga mengalami kerugian in materil berupa terganggunya reputasi usaha, kehilangan kepercayaan mitra, serta penderitaan moril. Adapun kerugian inmateril ditaksir sebesar Rp 1.000.000.000. 

“Atas dasar itu, kita menggugat PT PLN untuk membayar kerugian materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 784.200.000. Kemudian PLN juga harus membayar kerugian in materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.000,” pungkasnya.

PLN Pernah Digugat melalui Class Action

PT PLN (Persero) pernah digugat secara class action alias gugatan perwakilan kelompok atas pemadaman 2019 silam.

Pemadaman massal terjadi pada Agustus 2019, hal ini membuat sejumlah pelanggan PLN mengalami kerugian.

Secara umum, gugatan dengan Nomor 681/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL tersebut tidak dikabulkan.

Penolakan gugatan ini sering kali didasarkan pada pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa peristiwa pemadaman tersebut termasuk dalam kategori Keadaan Memaksa (Overmacht)

Meskipun gugatan class action banyak yang ditolak di pengadilan, PLN secara resmi tetap memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.

Kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik pada bulan berikutnya dengan persentase tertentu dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung pada jenis pelanggan (subsidi atau nonsubsidi) dan lama pemadaman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved