Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas Karena Tak Panggil Bobby Nasution Terkait Korupsi Jalan Sumut

Seharusnya, kata Yusril, KPK sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

Editor: Muhammad Ridho
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
BERI KETERANGAN – Gubernur Sumut, Bobby Nasution 

Rossa diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena belum juga memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Saat ditanya apakah KPK telah mengendus keterlibatan Bobby dalam perkara ini, Budi pun menjawabnya dengan tegas.

“Sampai dengan saat ini belum,” kata dia.

Dalam perkara ini, penyidik fokus kepada pihak yang menyuap dan menerima dalam kasus proyek pengadaan jalan, baik proyek Dinas PUPR Sumatera Utara maupun PJN di wilayah Sumatera Utara.

Budi memastikan bahwa selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, penyidik telah memanggil seluruh pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kita pahami dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi informasi dan data yang dibutuhkan oleh penyidik,” jelas dia. “Dan dalam prosesnya, penyidikan juga sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, kemudian sudah dilakukan limpah dan saat ini juga bahkan sudah limpah keduanya, baik klaster pemberi maupun klaster penerima,” tambah dia.

Klaster pemberi dalam perkara ini telah berjalan proses persidangannya, namun klaster penerima masih menunggu penetapan jadwal persidangan. “Artinya apa? Proses penyidikan sudah lengkap dilakukan oleh penyidik di mana JPU sudah menyatakan bahwa proses penyidikan itu sudah lengkap dan limpah, tahap dua, tersangka barang bukti semuanya sudah limpah dan sekarang juga sudah limpah di PN,” tegas dia.

Mengenai perintah hakim agar Bobby Nasution dihadirkan dalam persidangan, Budi berpandangan hal tersebut perlu dipahami lebih lanjut.

KPK menyadari, hakim mempunyai kewenangan untuk meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan pihak-pihak tertentu untuk memperkuat proses pembuktian dalam persidangan. “Nah, ini kan masih terus bersidang, ya, kita tunggu prosesnya seperti apa gitu,” tegas dia.

Dewas Tindak Lanjuti

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima laporan dari Koalisi Aktivis Masyarakat Indonesia (KAMI) terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Iya (laporan diterima), apa tindak lanjutnya gimana selanjutnya, SOP-nya ada,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam acara media gathering KPK di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Gusrizal mengatakan, Dewas KPK memiliki waktu 15 hari untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan koalisi aktivis mahasiswa tersebut.

“15 hari harus kita tindak lanjuti,” ujar dia.

KPK pernah menyatakan akan panggil Bobby

Pada 26 September 2025, KPK mengatakan akan menindaklanjuti perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat menanggapi adanya perintah dari Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby Nasution terkait perkara tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved