Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Bonatua Silalahi, Peneliti Ijazah Jokowi Ngaku Dapat Data Sampah: Tidak Jelas Sumbernya

Bonatua mengaku telah mengumpulkan sejumlah salinan ijazah yang dilegalisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews
KASUS IJAZAH JOKOWI - Bonatua Silalahi yang Teliti Ijazah Jokowi Tapi Malah Dapat Data Sampah, Kini Gugat UU Pemilu. 

Ia berharap uji materi ini dapat mendorong perbaikan sistem dan meningkatkan transparansi dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

Sosok Bonatua Silalahi

Dr. Bonatua Silalahi, M.E., dikenal sebagai akademisi dan pengamat kebijakan publik yang konsisten menyuarakan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pelestarian budaya.

Ia menempuh pendidikan hingga meraih gelar doktor dengan fokus kajian ekonomi dan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Keahliannya dalam bidang procurement membuatnya bergabung dengan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI).

Ia juga mendirikan sebuah lembaga konsultasi berbasis riset kebijakan, yakni PT Konsultan Kebijakan Publik, yang berperan memberikan pendampingan mulai dari perencanaan, persiapan, hingga mitigasi risiko dalam skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Selain aktif di dunia kebijakan publik, Bonatua juga terlibat dalam diskursus budaya dan sejarah.

Ia menulis buku Kerajaan Batak sejak 1511: Geopolitik dan Perubahannya, sebuah karya yang mengulas sejarah Batak melalui sudut pandang geopolitik sekaligus sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas budaya.

Salah satu karya ilmiahnya mengenai implementasi kebijakan pengadaan pemerintah bahkan diterbitkan oleh penerbit internasional, menandai kontribusinya dalam percakapan akademik tingkat global.

Dalam ruang publik, Bonatua kerap muncul dengan pandangan kritis terhadap isu-isu nasional.

Pada 2025, misalnya, ia bersama Roy Suryo berhasil memperoleh salinan resmi ijazah Presiden Joko Widodo dari KPU setelah sebelumnya mempertanyakan transparansi sejumlah lembaga negara. 

Ia juga tercatat mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Provinsi Sumatera Utara, dengan alasan perlindungan warisan budaya Batak dan kepastian hukum batas wilayah. Langkah tersebut memperlihatkan komitmennya tidak hanya pada isu tata kelola negara, tetapi juga pada identitas masyarakat adat.

Kasus permintaan salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang diinisiasi Bonatua turut membuka kembali perdebatan publik mengenai hak akses informasi dan batasan kerahasiaan dokumen negara.

Di satu sisi, prinsip keterbukaan menjadi fondasi demokrasi; namun di sisi lain, ada regulasi tertentu yang menetapkan batas demi menjaga privasi dan keamanan data.

Respons KPU yang sempat menggolongkan ijazah sebagai informasi rahasia lalu mencabut kebijakan itu setelah menuai kritik menunjukkan bahwa transparansi tetap menjadi tuntutan kuat masyarakat.

Keberhasilan Bonatua memperoleh salinan ijazah tersebut dapat dipandang sebagai preseden bahwa warga negara memiliki ruang untuk memperjuangkan hak atas informasi melalui jalur hukum yang tersedia.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved