Berita Nasional
Polemik Ijazah Jokowi: KPU Solo Beralasan Masih Dicari, Soal Pemusnahan Disindir Roy Suryo
Lembaga itu juga mengakui telah memusnahkan salinan ijazah yang dipakai Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo.
Ringkasan Berita:
- KPU Surakarta juga mengaku telah memusnahkan salinan dokumen milik Jokowi ketika mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta.
- Termohon berdalih, langkah pemusnahan itu telah sesuai dengan pedoman internal, yaitu Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang sengketa informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Komisi Informasi Pusat (KIP) kian memanas.
Suasana makin tegang setelah muncul sejumlah kejanggalan terkait pengelolaan arsip oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta (Solo), yang terungkap dalam sidang pada Senin (17/11/2025) di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, KPU Solo menyampaikan bahwa mereka masih menelusuri dokumen verifikasi ijazah akibat perpindahan lokasi gudang arsip.
Lembaga itu juga mengakui telah memusnahkan salinan ijazah yang dipakai Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo.
Pernyataan tersebut memantik kritik tajam sekaligus celetukan dari pakar telematika Roy Suryo, yang hadir langsung di ruang sidang. Ia menilai KPU Surakarta tidak memahami prinsip dasar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sidang sengketa informasi ini digelar dengan Leony sebagai pihak pemohon, sementara pihak termohon terdiri dari KPU, Polda Metro Jaya, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca juga: MISTERI Tewasnya Dosen Muda Untag Semarang: Sosok AKBP B Menjadi Sorotan, Ternyata Satu KK
Baca juga: Fakta Baru, Jumlah Prajurit Kopassus Tersangka Drama Gelap Penculikan Kacab Bank BUMN Ada Tiga Orang
Ijazah Jokowi Masih Dicari
Perwakilan KPU menyampaikan, belum dapat memberikan dokumen-dokumen ijazah Joko Widodo (Jokowi) karena masih dicari di arsip.
Padahal seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya merupakan informasi terbuka.
"Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?" tanya Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn mengutip YouTube Komisi Informasi Pusat, Senin.
"Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi," jawab pihak KPU.
Perwakilan KPU itu menjelaskan, permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari.
“Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU.
Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena merasa informasi yang diterimanya tidak lengkap.
| Nasib Pemain Bola Asal Jabar Terjebak di Kamboja, Awalnya Tergiur Tawaran Sekolah Sepakbola |
|
|---|
| Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas Karena Tak Panggil Bobby Nasution Terkait Korupsi Jalan Sumut |
|
|---|
| 'Arsip Kok Dimusnahkan?' Ketua Majelis Sidang KIP Pertanyakan Pemusnahan Salinan Berkas Jokowi |
|
|---|
| UGM Diskakmat Ketua Majelis Sidang KIP Rospita Visi Paulyn, Benarkah Jokowi Tak Punya KRS? |
|
|---|
| Sosok Ini Disebut Hambat Pemeriksaan Gubsu Bobby Nasution: Kasatgas KPK AKBP Rossa Dilaporkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ketua-majelis-sidang-KIP-pertanyakan-berkas-Jokowi.jpg)