Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Polemik Ijazah Jokowi: KPU Solo Beralasan Masih Dicari, Soal Pemusnahan Disindir Roy Suryo

Lembaga itu juga mengakui telah memusnahkan salinan ijazah yang dipakai Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo.

Tangkayapan layar KOMPAS TV
Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menanyakan berkas ijazah asli Jokowi kepada Polda Metro Jaya di sidang sengketa ijazah, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • KPU Surakarta juga mengaku telah memusnahkan salinan dokumen milik Jokowi ketika mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta. 
  • Termohon berdalih, langkah pemusnahan itu telah sesuai dengan pedoman internal, yaitu Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang sengketa informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Komisi Informasi Pusat (KIP) kian memanas.

Suasana makin tegang setelah muncul sejumlah kejanggalan terkait pengelolaan arsip oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta (Solo), yang terungkap dalam sidang pada Senin (17/11/2025) di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, KPU Solo menyampaikan bahwa mereka masih menelusuri dokumen verifikasi ijazah akibat perpindahan lokasi gudang arsip.

Lembaga itu juga mengakui telah memusnahkan salinan ijazah yang dipakai Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo.

Pernyataan tersebut memantik kritik tajam sekaligus celetukan dari pakar telematika Roy Suryo, yang hadir langsung di ruang sidang. Ia menilai KPU Surakarta tidak memahami prinsip dasar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sidang sengketa informasi ini digelar dengan Leony sebagai pihak pemohon, sementara pihak termohon terdiri dari KPU, Polda Metro Jaya, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca juga: MISTERI Tewasnya Dosen Muda Untag Semarang: Sosok AKBP B Menjadi Sorotan, Ternyata Satu KK

Baca juga: Fakta Baru, Jumlah Prajurit Kopassus Tersangka Drama Gelap Penculikan Kacab Bank BUMN Ada Tiga Orang

Ijazah Jokowi Masih Dicari

Perwakilan KPU menyampaikan, belum dapat memberikan dokumen-dokumen ijazah Joko Widodo (Jokowi) karena masih dicari di arsip.

Padahal seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya merupakan informasi terbuka.

"Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?" tanya Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn mengutip YouTube Komisi Informasi Pusat, Senin. 

"Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi," jawab pihak KPU. 

Perwakilan KPU itu menjelaskan, permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari.

“Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU.

Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena merasa informasi yang diterimanya tidak lengkap.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved