Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Meski Jadi Tersangka, Roy Suryo Cs Tolak Berdamai Dengan Jokowi, Ini Alasannya

Namun kubu Roy Suryo cs tetap menolak berdamai dengan eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews/Jeprima
DICEKAL KE LUAR NEGERI - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Polisi melakukan pencekalan berpergian ke luar negeri terhadap delapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko. 

Dalam kasus tudingan ijazah palsu ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka.

Penetapan tersangka Roy Suryo cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

Polisi segera memeriksa lima tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari klaster pertama.

Lima tersangka itu di antaranya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan lima tersangka diambil keterangannya dalam tahap proses penyidikan.

"Iya (segera diperiksa) akan dijadwalkan," ucapnya kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Namun demikian, polisi belum mengungkap kapan waktu pemeriksaan dilaksanakan.

"Belum tahu," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memeriksa tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dari klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (13/11/2025).

Ketiganya diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik.

Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved