Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Kasus Penembakan Frengky, Keluarga Minta Uang Ganti Rugi Rp 7,5 Miliar, TNI Bayar Rp 500 Juta

Diketahui Frengky Kogoya menghembuskan nafas terakhirnya ketika selongsong peluru menembus tubuh.

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/FINDI RAKMENI
TNI BAYAR UANG - Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1702 Jayawijaya, Letkol Arh. Reza Mamoribo saat menyerahkan uang denda adat kepada keluarga korban. 

Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1702 Jayawijaya, Letkol Arh. Reza Mamoribo, menjelaskan bahwa proses mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali.

Pada pertemuan pertama yang berlangsung Sabtu lalu, keluarga korban mengajukan tuntutan denda adat sebesar Rp 7,5 miliar.

Setelah negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp 5 miliar, lalu Rp 1,5 miliar, hingga akhirnya disepakati Rp 500 juta.

“Kami menyampaikan kesanggupan dua terduga pelaku sebesar Rp 200 juta, namun setelah dialog panjang, keluarga korban menerima Rp 500 juta sebagai bentuk penyelesaian adat,” ujar Letkol Reza.

Rp 500 Juta diberikan

Penyerahan dana dilakukan secara tunai dan disertai penandatanganan surat pernyataan di atas materai oleh pihak Kodim, keluarga korban, dan saksi.

Kesepakatan ini menjadi dasar perdamaian antara kedua belah pihak dan diharapkan dapat mencegah munculnya konflik lanjutan.

Meski begitu, Letkol Reza menegaskan bahwa penyelesaian adat tidak menghentikan proses hukum terhadap dua oknum anggota TNI yang diduga terlibat, yakni Sertu SA dan Serda FR.

Keduanya tetap akan diproses secara hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban dan efek jera.

“Kami tegaskan bahwa pembayaran denda adat tidak menghentikan proses hukum. Ini penting untuk menjaga integritas dan disiplin prajurit,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Frengky Kogoya yang diketahui sebagai Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diduga mengalami penganiayaan dan penembakan menggunakan senapan angin.

Selain dua anggota TNI, seorang warga sipil berinisial DD yang memiliki senapan angin juga disebut terlibat.

Status hukum DD diserahkan kepada keluarga korban untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dandim 1702 Jayawijaya menyatakan komitmennya untuk terbuka dalam aspek hukum dan komunikasi publik, serta mengundang media untuk memastikan informasi yang beredar tidak simpang siur.

“Kami ingin semua terang benderang. Proses hukum akan membuktikan penyebab pasti kematian korban,” tutup Letkol Reza.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved