Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Paruh Waktu 2025

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kampar Belum 50 Persen, Waktu Tinggal 4 Hari Lagi

Progres pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kampar belum sampai 50 persen.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Foto/Canva
PPPK - Progres pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kampar belum sampai 50 persen. 

3. Verifikasi Legalitas dan Administrasi DRH digunakan untuk memverifikasi bahwa peserta tidak sedang terikat kontrak di instansi lain, tidak memiliki catatan pidana, dan memenuhi semua syarat administratif. Termasuk di dalamnya surat pengunduran diri dari instansi sebelumnya jika ada.

4. Risiko Pembatalan Kelulusan Jika DRH tidak diisi atau diisi tidak sesuai, kelulusan bisa dibatalkan. Pemerintah menetapkan 12 alasan pemberhentian PPPK Paruh Waktu, dan kelalaian administratif termasuk di antaranya3.

5. Status PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen Karena masa kerja bersifat kontrak tahunan, pengisian DRH menjadi bagian dari evaluasi awal. Tanpa DRH, instansi tidak bisa menilai kelayakan peserta untuk diangkat

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved