Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

Anak Buah Gubernur Riau Minjam ke Bank Demi Bayar Jatah Preman Abdul Wahid

Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ (Japrem) sebesar 5 persen dari anggaran Dinas PUPR PKPP Riau yang melonjak

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. 

Bahkan, sambungnya, ada Kepala UPT yang sampai menggadaikan sertifikatnya demi memperoleh uang setoran.

"Karena anggarannya defisit, proyeknya kan itu belum ada. Kan lebih difokuskan ke belanja pegawainya."

"Akhirnya mereka karena belum ada uangnya, makannya mereka pinjam, ada yang gadaikan sertifikat," jelasnya.

Sudah Niat Minta Jatah Uang sejak Awal Jabat Gubernur Riau

Asep juga mengatakan Abdul Wahid, ternyata sudah sejak awal menjabat memang berniat untuk meminta jatah fee ke jajarannya.

Adapun permintaan itu disampaikan ketika rapat pertama kali bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Abdul Wahid, kata Asep, sampai mengultimatum kepada jajarannya itu agar selalu menuruti perintahnya, termasuk soal jatah uang tersebut.

Bahkan, dirinya sampai memakai istilah 'mataharinya adalah satu' dalam rapat tersebut yang merujuk bahwa seluruh perintah harus berasal dari dirinya.

"Jadi, awal menjabat, dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD termasuk dengan kepala-kepala dan staf-stafnya. Salah satu yang dikumpulkan adalah kepala-kepalanya di Dinas PUPR termasuk Kepala UPT Jalan dan Jembatan."

"Saat dikumpulkan itulah, yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa mataharinya adalah satu, harus tegak lurus kepada mataharinya, artinya kepada Gubernur," katanya.

Asep mengatakan, Abdul Wahid mengancam akan mengevaluasi bagi siapapun jajarannya yang tidak menuruti perintahnya.

Namun, ancaman evaluasi itu diartikan oleh anak buah Abdul Wahid yaitu mutasi atau pencopotan dari jabatan.

Hanya saja, politikus PKB itu tidak langsung meminta uang ke anak buahnya tetapi melalui perantara yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP, M Arief Setiawan.

"Kemudian di bulan-bulan berikutnya, adalah permintaan-permintaan (jatah) melalui kepala dinasnya. Kalau PUPR, ya melalui Kepala Dinas PUPR-nya," kata Asep.

Konstruksi Perkara: Abdul Wahid Terima Setoran Rp4,05 M

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membeberkan konstruksi perkara terkait permintaan jatah uang oleh Abdul Wahid.

Tanak menuturkan, OTT berawal dari adanya aduan dari masyarakat.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved