Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

Sebelum OTT di Riau, Warga Lihat Drone Terbang di Atas Rumah Pribadi Gubernur Abdul Wahid Malam Hari

Cerita warga sebelum peristiwa operasi tangkap tangan KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
Suasana Rumah pribadi Abdul Wahid di Jalan wara-wiri, Pekanbaru. Warga sekitar mengatakan, melihat drone terbang malam hari di rumah tersebut sebelum OTT dilakukan KPK. 

Saat ini Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PU Provinsi Riau Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT, dugaan suap menyuap proyek atau minta jatah fee di Dinas PU tersebut.

Kronologi OTT

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin, 3 November 2025. 

Tim KPK awalnya mengamankan MAS, FRY, dan lima Kepala UPT Wilayah I, III, IV, V, dan VI, beserta barang bukti uang tunai Rp 800 juta.

Tim kemudian bergerak mencari Gubernur Abdul Wahid yang diduga bersembunyi. 

"Tim KPK berhasil mengamankan Saudara AW di salah satu kafe di Riau," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Secara paralel, tim KPK juga menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan uang dalam pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS, yang jika dikonversi setara dengan Rp 800 juta.

"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar," ujar Tanak.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, sejak 4 November hingga 23 November 2025. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditahan 20 Hari 

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johanis Tanak juga menyebutkan bahwa KPK akan melakukan penahanan tersangka selama 20 hari.

"Terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari 4 November sampai 23 November 2025," sebutnya.

Ia menambahkan, Abdul Wahid akan ditahan di Rutan Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK, sementara Dani dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved