Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

6 Fakta Pasca OTT KPK di Riau, Gubri Abdul Wahid Ditahan, SF Hariyanto Jadi Plt Gubernur Riau

OTT dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025) siang mengejutkan publik. Lantas apa saja yang terjadi setelah OTT KPK tersebut? Berikut poin-poin pentingnya

Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Ilham Riyan/Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat
FAKTA PASCA OTT - Inilah 6 fakta dan peristiwa pasca OTT KPK di Riau, Gubri Abdul Wahid ditahan, SF Hariyanto jadi Plt Gubernur Riau 

Ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers KPK pada hari yang sama dan langsung ditahan.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan sejak Senin (3/11/2025).

Pasca penetapan sebagai tersangka, gelar adat Datuk Setia Amanah yang sebelumnya disandang Abdul Wahid otomatis gugur.

Gelar tersebut diberikan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dalam prosesi penabalan di Balai Adat LAMR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, pada Sabtu (5/7/2025).

Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, menjelaskan bahwa gelar jabatan Gubernur sebagai Datuk Seri Setia Amanah melekat hanya selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya.

“Gelar jabatan Gubernur melekat ketika menjalankan tugasnya, ketika sudah tidak lagi, maka otomatis akan gugur gelarnya,” ujar Taufik Ikram Jamil.

Ia menegaskan bahwa pencabutan gelar tidak perlu dijemput atau dicabut secara formal, karena otomatis tidak berlaku ketika pejabat tersebut tidak lagi menjalankan tugasnya.

  • SF Hariyanto Ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau, Pastikan Roda Pemerintahan Berjalan Normal

Setelah penetapan tersangka, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

Penunjukan tersebut tertuang dalam radiogram bernomor 100.2.1.3/8861/SJ, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsil Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Wakil Gubernur Riau, dengan tembusan kepada Presiden RI dan Ketua DPRD Provinsi Riau.

Dalam radiogram ditegaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

SF Hariyanto memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.

“Roda pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau akan tetap berjalan normal meski terdapat kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.

  • KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

Tim KPK kembali bergerak melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro pada Kamis (6/11/2025) siang.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah petugas mengenakan rompi bertuliskan KPK memasuki beberapa ruangan dan berkoordinasi di dalam bangunan tersebut.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid.

Empat unit mobil tampak meninggalkan kompleks rumah dinas seusai penggeledahan. Belum diketahui barang-barang apa saja yang dibawa oleh tim KPK.

(Tribunpekanbaru.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved