Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Geledah Sejumlah Tempat di Riau

Menelusuri Jejak Penangkapan OTT Gubernur Riau di Jalan Paus Pekanbaru

Berdasarkan keterangan awal dari Tata Maulana, penangkapan OTT Gubernur Riau Abdul Wahid disebut di kafe di Jalan Paus, Kota Pekanbaru.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
Plang Barbershop Noyes yang berlokasi di Jalan Paus, Pekanbaru. Dua pedagang di sekitar lokasi ini mengaku sempat melihat banyak kendaraan di tempat tersebut saat hari kejadian OTT Gubernur Riau. Namun pedagang itu mengaku tidak mengetahui aktivtas yang dilakukan. 

Sejumlah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung tersebut.

Sebanyak tujuh unit mobil yang membawa rombongan petugas KPK terlihat terparkir rapi tepat di depan lobi utama kantor gubernur.

Di area pintu masuk, sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap dengan senjata laras panjang tampak berjaga ketat, membatasi akses keluar masuk pegawai maupun tamu.

Awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam area gedung selama proses penggeledahan berlangsung.

Petugas keamanan hanya memperbolehkan pegawai tertentu yang memiliki urusan mendesak untuk melintas, dengan pengawasan ketat.

Seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa tim KPK tiba sekitar pukul 11.00 WIB. 

“Sekitar jam sebelas mereka datang, langsung masuk ke gedung. Sampai jam satu siang ini masih di dalam,” ujarnya singkat.

Baca juga: 3 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Jadi Tersangka KPK, Ada yang Penangkapannya Penuh Drama

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Pemerintah Provinsi Riau terkait apa penggeledahan tersebut. 

Namun, kegiatan ini diduga kuat berkaitan dengan proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang sebelumnya terjaring OTT dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

Sebelumnya KPK secara maraton juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Diantaranya di rumah dinas gubernur Riau, drumah pribadi gubernur Riau non aktif Abdul Wahid di Jakarta di rumah pribadi kepala dinas PUPR Riau Arief Setiawan dan di rumah pribadi tenaga ahli gubernur Riau, Dani M Nursalam.

KPK Tetapkan 3 Tersangka

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR M Arief Setiyawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Dugaan korupsi itu berkaitan dengan praktik pemerasan dalam penganggaran proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved