Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Asri Auzar Angkat Bicara, Tolak Tudingan Penggelapan, Beberkan Kronologi Kejadian

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar, memberikan klarifikasi tegas terkait penahanan dirinya di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat
Kuasa hukum Asri Auzar, Supriadi Bone dan Andriadi 

Kasus ini diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Versi kepolisian 

Seperti dikutip dari berita Tribunpekanbaru.com sebelumnya, Kasus kriminal yang menyeret nama tokoh politik ini bermula pada November 2020. 

Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain, dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. 

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Mirisnya, setelah jatuh tempo, uang pinjaman itu tak kunjung dikembalikan.

Tak berhenti di situ, tersangka Asri Auzar lantas melakukan manuver yang lebih jauh. 

Ia menjual tanah dan ruko enam pintu yang sama kepada Vincent Limvinci seharga Rp5,2 miliar. 

Transaksi jual beli ini bahkan dikukuhkan secara resmi dalam Akta Jual Beli No.08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana.

Kepemilikan tanah akhirnya dibaliknamakan secara sah menjadi atas nama Vincent Limvinci. 

Namun, drama penipuan ini memasuki babak baru pada Oktober 2021. 

Setelah proses balik nama tuntas, tersangka Asri Auzar justru beraksi meminta uang sewa ruko kepada penyewa, yakni saksi Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh, tanpa sepengetahuan pemilik sah yang baru, Vincent Limvinci.

Tersangka dengan berani mengaku bahwa bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025. (Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved