Asri Auzar Angkat Bicara, Tolak Tudingan Penggelapan, Beberkan Kronologi Kejadian
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar, memberikan klarifikasi tegas terkait penahanan dirinya di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Pada Oktober 2020 Asri Auzar berniat menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman.
Ia bertemu Vincent Limvinci dan Zulkarnain untuk pinjaman Rp2,5 miliar dengan syarat penyerahan jaminan dan penandatanganan surat kuasa menjual di hadapan notaris.
Namun, Vincent Limvinci batal memberikan pinjaman, dan sertifikat tidak diserahkan oleh Asri Auzar.
Kemudian Zulkarnain menyatakan siap meminjamkan uang.
Asri menyerahkan sertifikat kepada Zulkarnain dan menerima pinjaman bertahap senilai total Rp2,2 miliar.
Kuasa hukum menegaskan ini adalah murni hubungan perdata utang-piutang.
Juli 2021, Zulkarnain dan dua orang lainnya mendatangi Fajardah di Rokan Hilir dan meminta tanda tangan dokumen tanpa penjelasan rinci.
Usai kedatangan itu, sertifikat tanah ternyata telah beralih nama menjadi milik Vincent Limvinci, tanpa adanya transaksi jual beli, pembayaran, atau Akta Jual Beli (AJB).
Setelah sertifikat beralih nama, Vincent mengagunkan aset tersebut ke salah satu bank BUMN di Kisaran.
Total pinjaman disebut mencapai Rp5 miliar (di luar bunga/denda).
Zulkarnain menuntut Asri Auzar untuk melunasi utang Vincent agar sertifikat bisa kembali dilakukan balik nama.
Pada Mei 2023, dalam pertemuan di Bank di Rantau Prapat, Asri Auzar menawarkan penyelesaian utang tunai sebesar Rp3 miliar, namun ditolak oleh Vincent tanpa alasan rasional.
Berdasarkan rangkaian peristiwa ini, Supriadi menyimpulkan bahwa Asri Auzar adalah korban penyalahgunaan surat kuasa, dugaan manipulasi administrasi sertifikat, dan penggunaan aset sebagai jaminan tanpa adanya transaksi yang sah.
Sebelumnya, Asri Auzar dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Selasa (11/11/2025).
| Eks Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan |
|
|---|
| Karyawan Gelapkan Seng Stainless, Terungkap Saat Pemeriksaan Rutin di Gerbang PT IKPP |
|
|---|
| Sopir dan Tukang Muat Gelapkan Hasil Panen Sawit Perusahaan |
|
|---|
| Banyak Halaman Ruko di Pekanbaru Disemenisasi, Drainase Tertutup Disinyalir Penyebab Banjir |
|
|---|
| Dititipi Teman untuk Ambil Uang di ATM, Pria Pelalawan Malah Pakai Buat Foya-foya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Kuasa_hukum_Asri_Auzar_Supriadi_Bone_dan_Andriadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.