Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Asri Auzar Angkat Bicara, Tolak Tudingan Penggelapan, Beberkan Kronologi Kejadian

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar, memberikan klarifikasi tegas terkait penahanan dirinya di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat
Kuasa hukum Asri Auzar, Supriadi Bone dan Andriadi 

Pada Oktober  2020 Asri Auzar berniat menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman.

Ia bertemu Vincent Limvinci dan Zulkarnain untuk pinjaman Rp2,5 miliar dengan syarat penyerahan jaminan dan penandatanganan surat kuasa menjual di hadapan notaris.

Namun, Vincent Limvinci batal memberikan pinjaman, dan sertifikat tidak diserahkan oleh Asri Auzar.

Kemudian  Zulkarnain menyatakan siap meminjamkan uang.

Asri menyerahkan sertifikat kepada Zulkarnain dan menerima pinjaman bertahap senilai total Rp2,2 miliar.

Kuasa hukum menegaskan ini adalah murni hubungan perdata utang-piutang.

Juli 2021,  Zulkarnain dan dua orang lainnya mendatangi Fajardah di Rokan Hilir dan meminta tanda tangan dokumen tanpa penjelasan rinci.

Usai kedatangan itu, sertifikat tanah ternyata telah beralih nama menjadi milik Vincent Limvinci, tanpa adanya transaksi jual beli, pembayaran, atau Akta Jual Beli (AJB).

Setelah sertifikat beralih nama, Vincent mengagunkan aset tersebut ke salah satu bank BUMN di Kisaran.

Total pinjaman disebut mencapai Rp5 miliar (di luar bunga/denda).

Zulkarnain menuntut Asri Auzar untuk melunasi utang Vincent agar sertifikat bisa kembali dilakukan balik nama. 

Pada Mei 2023, dalam pertemuan di Bank di Rantau Prapat, Asri Auzar menawarkan penyelesaian utang tunai sebesar Rp3 miliar, namun ditolak oleh Vincent tanpa alasan rasional.

Berdasarkan rangkaian peristiwa ini, Supriadi menyimpulkan bahwa Asri Auzar adalah korban penyalahgunaan surat kuasa, dugaan manipulasi administrasi sertifikat, dan penggunaan aset sebagai jaminan tanpa adanya transaksi yang sah.

Sebelumnya, Asri Auzar dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 

Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Selasa (11/11/2025).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved