Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengembangan OTT KPK di Riau

Inilah 7 Saksi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid

KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PEMERIKSAAN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid, Selasa (18/11/2025). Foto Jubir KPK Budi Prasetyo. 

Secara paralel, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta, yang jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar. 

Setelah seluruh pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan intensif, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dicari, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK

Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Rincian Tersangka dan Saksi yang Diperiksa

Berikut tersangka dan saksi yang diperiksa KPK dalam kasus tersebut

Tersangka Utama: 3 orang

  • Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif)
  • M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau)
  • Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli/Orang kepercayaan Gubernur)

Saksi Diperiksa Selasa (18/11/2025): 7 orang

  • AS (Kabag TU Setda Riau)
  • APA (Kasubbag TU Setda Riau)
  • RFF (Kabag Protokol Setda Riau)
  • FK (Swasta)
  • HL (Swasta)
  • FR (Driver Gubernur Riau)
  • HL (Honorer Dinas PUPR PKPP Riau)

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved