Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penambangan Emas Ilegal di Kuansing

Kapolres Kuansing Maafkan Tersangka Pengrusakan Mobil Dinas di Kerusuhan Penertiban PETI di Cerenti

Kapolres Kuansing tempuh restorative justice dalam menangani kasus pengrusakan mobil dinas saat kerusuhan penolakan penertiban PETI di Cerenti.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kerusuhan dalam penertiban PETI. 

Kemudian pada Kamis 23 Oktober 2025, penyidik juga memeriksa inisial G (33) yang sebelumnya turut dipanggil sebagai saksi.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana yang sama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuansing.

Di hari yang sama, Satreskrim juga memeriksa A (22) sebagai saksi.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana pengrusakan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan sebelum akhirnya dilepaskan melalui jalur RJ.

Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan

Dilaporkan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana kerusuhan yang terjadi saat operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, Senin (27/10/2025) menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari proses pemeriksaan sejumlah saksi yang kemudian mengarah pada penetapan beberapa tersangka.

Dalam kasus tindak pidana pengeroyokan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial E (55), S (63), dan G (33) yang merupakan warga Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti.

IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan, pada Selasa 21 Oktober 2025, dua tersangka yakni inisial E dan S awalnya hadir ke Polres Kuansing untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan E dan S sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang wartawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Keduanya kemudian langsung diamankan di Mapolres Kuantan Singingi.

Kemudian pada Kamis 23 Oktober 2025, penyidik juga memeriksa inisial G (33) yang sebelumnya turut dipanggil sebagai saksi.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana yang sama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuansing.

Selain mengungkap kasus pengeroyokan, Satreskrim Polres Kuansing juga berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Tersangka tersebut berinisal A (22), warga Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti.

Pada Kamis 23 Oktober 2025, A (22) hadir ke Polres Kuansing untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved