Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penambangan Emas Ilegal di Kuansing

Kapolres Kuansing Maafkan Tersangka Pengrusakan Mobil Dinas di Kerusuhan Penertiban PETI di Cerenti

Kapolres Kuansing tempuh restorative justice dalam menangani kasus pengrusakan mobil dinas saat kerusuhan penolakan penertiban PETI di Cerenti.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kerusuhan dalam penertiban PETI. 
Ringkasan Berita:
  • Kapolres Kuansing pilih jalur restorative justice (RJ) dalam kasus pengrusakan mobil dinas saat kerusuhan penolakan penertiban PETI di Desa Pulau Bayur.
  • Tersangka A (22) serta tiga pelaku pengeroyokan wartawan (E, S, G) dibebaskan melalui kesepakatan damai tanpa tuntutan ganti rugi.
  • Kapolres menekankan nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum, namun tetap mengingatkan bahwa aktivitas PETI ilegal dan harus dihentikan demi kelestarian lingkungan.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP R. Ricky Pratidiningrat memilih menempuh jalur restorative justice (RJ) dalam menangani kasus pengrusakan mobil dinas saat kerusuhan penolakan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing pada 7 Oktober 2025 lalu.

Tersangka berinisial A (22), yang sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku pengrusakan mobil dinas Kapolres dan kendaraan operasional Polres Kuansing lainnya, resmi dibebaskan setelah sempat ditahan selama beberapa hari.

AKBP R. Ricky Pratidiningrat menegaskan, keputusan RJ diambil murni atas dasar kemanusiaan.

“Saya sudah memaafkan yang bersangkutan bahkan sebelum ia diamankan. Tapi proses hukum tetap harus dijalani hingga akhirnya kami ambil jalur RJ, dengan arahan dari pak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan," ujar AKBP Ricky saat coffe morning bersama awak media di Mapolres Kuansing, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Polsek Kuantan Mudik Gerebek Area PETI di Gunung Toar, Penambang Emas Ilegal Pontang-panting

Baca juga: Polres Kuansing Amankan 4 Tersangka Kericuhan Operasi PETI di Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta ganti rugi atas kerusakan mobil dinas yang terjadi saat aksi anarkis tersebut.

"Kami ingin masyarakat tahu bahwa dalam penegakan hukum, nilai-nilai kemanusiaan tetap dikedepankan,” tambahnya.

AKBP R. Ricky memahami aksi perusakan itu sebagai bentuk luapan emosi warga atas penertiban PETI yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Namun ia kembali menekankan bahwa aktivitas PETI adalah ilegal dan harus dihentikan segera demi keberlangsungan lingkungan.

Selain A, Polres Kuansing juga memfasilitasi RJ terhadap E (55), S (63), dan G (33) yang merupakan tiga tersangka pengeroyokan terhadap seorang wartawan saat peristiwa yang sama.

Kesepakatan damai antara korban dan pelaku menjadi dasar kuat untuk menempuh jalur ini.

“Dengan RJ ini, kami harap menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa mengesampingkan hati nurani dan kemanusiaan,” tutup Kapolres.

Sebelumnya, Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, Senin (27/10/2025) menjelaskan bahwa awalnya mereka memeriksa dua saksi berinisial E dan S pada Selasa 21 Oktober 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan E dan S sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang wartawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Keduanya kemudian langsung diamankan di ruang tahanan Polres.

Kemudian pada Kamis 23 Oktober 2025, penyidik juga memeriksa inisial G (33) yang sebelumnya turut dipanggil sebagai saksi.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana yang sama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuansing.

Di hari yang sama, Satreskrim juga memeriksa A (22) sebagai saksi.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana pengrusakan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan sebelum akhirnya dilepaskan melalui jalur RJ.

Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan

Dilaporkan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana kerusuhan yang terjadi saat operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, Senin (27/10/2025) menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari proses pemeriksaan sejumlah saksi yang kemudian mengarah pada penetapan beberapa tersangka.

Dalam kasus tindak pidana pengeroyokan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial E (55), S (63), dan G (33) yang merupakan warga Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti.

IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan, pada Selasa 21 Oktober 2025, dua tersangka yakni inisial E dan S awalnya hadir ke Polres Kuansing untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan E dan S sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang wartawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Keduanya kemudian langsung diamankan di Mapolres Kuantan Singingi.

Kemudian pada Kamis 23 Oktober 2025, penyidik juga memeriksa inisial G (33) yang sebelumnya turut dipanggil sebagai saksi.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana yang sama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuansing.

Selain mengungkap kasus pengeroyokan, Satreskrim Polres Kuansing juga berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Tersangka tersebut berinisal A (22), warga Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti.

Pada Kamis 23 Oktober 2025, A (22) hadir ke Polres Kuansing untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana pengrusakan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuatan Singingi.

IPTU Gerry Agnar Timur menyampaikan bahwa Polres Kuansing akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ia juga menjelaskan bahwa jumlah tersangka bisa saja bertambah seiring perkembangan di dalam proses pemeriksaan terhadap empat tersangka.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Kuatan Singingi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas IPTU Gerry Agnar Timur saat itu.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved