Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Letakkan Sabu di Gapura KM 55, Dua Warga Pekanbaru Ini Diciduk Polres Pelalawan

Kedua pelaku merupakan warga Kota Pekanbaru yang hendak mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu ke Pangkalan Kerinci.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Dok Polres Pelalawan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika pada Kamis (20/11/2025) lalu di gapura Jalintim Kilometer 55 Pangkalan Kerinci. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika pada Kamis (20/11/2025) lalu. 

Kedua pelaku merupakan warga Kota Pekanbaru yang hendak mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu ke Pangkalan Kerinci.

Namun sebelum memasuki Kota Pangkalan Kerinci, mereka diciduk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 55.

"Kedua tersangka meletakan sabu-sabu di dekat gapura Kilometer 55. Setelah itu langsung kita amankan. Cara kerja mereka memang seperti itu, mengedarkan narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga SH kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (21/11/2025). 

Adapun identitas kedua pelaku yakni Fuja Agung Prasetyo (31) yang tinggal di Suka Maju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Kemudian Dicky Al Fazri (29) yang tercatat sebagai warga Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Tersangka Dicky ternyata residivis kasus narkoba dan baru selesai menjalani hukuman penjara atas perkara yang sama.

"Yang bersangkutan baru dua bulan bebas dari Lapas. Setelah menjalani vonis dalam kasus narkoba juga," tambah Kasat Haryanto Alex Sinaga.

Baca juga: Hotspot Nihil dan Curah Hujan Tinggi, BPBD Pelalawan Sarankan Cara Ini ke Warga Cegah Banjir 

Baca juga: Korban Oknum Guru Madrasah Cabul di Langgam Pelalawan Jadi 4 Orang

Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu plastik bening klep biru, tissu, dua unit telpon genggam, dan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BM 5349 ACI. 

Penangkapan kedua pelaku setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menerima informasi dari masyarakat, jika di Jalintim Kilometer 55 akan ada transaksi narkoba.

Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi, Kamis (20/11/2025). 

Setelah dilakukan pemetaan, tersangka Dicky dan Dede muncul menggunakan sepeda motor setelah tengah malam. Mereka berbonceng dari arah Kota Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci.

Setibanya di Gapura Kilometer 55 yang merupakan pintu gerbang ibukota Pelalawan, pelaku meletakan sabu-sabu seakan sudah janjian dengan seseorang. 

"Mereka mengakui barang itu dibawa dari Pekanbaru. Kita sempat mengembangkan ke Pekanbaru, tapi kehilangan jejak," tambah Kasat Alex Sinaga.

Tersangka Dicky dan Dede mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RH alias Amek yang diduga sebagai bandar besar.

Kemudian kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved