Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dipenjara Akibat Ulah Mafia Tanah, Petani Sagu di Kepulauan Meranti Cari Keadilan ke Polda Riau

Petani sagu bernama Eramzi (58), warga Selatpanjang, tengah berjuang mencari keadilan setelah menjadi korban dugaan praktik mafia tanah. 

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Istimewa
CARI KEADILAN - Petani sagu di Kepulauan Meranti, Eramzi yang kini tengah mencari keadilan ke Polda Riau melawan pihak diduga mafia tanah 
Ringkasan Berita:
  • Petani sagu di Meranti, Riau, pernah dipenjara 1,5 tahun atas laporan dugaan mafia tanah berinisial H.
  • H diduga memakai SKGR palsu dengan tanda tangan Eramzi, padahal ia buta huruf dan tidak pernah menjual tanahnya.
  • Kuasa hukum Eramzi melaporkan H ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan tanda tangan; kasus kini ditangani Subdit II.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petani sagu bernama Eramzi (58), warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, saat ini tengah berjuang mencari keadilan setelah menjadi korban dugaan praktik mafia tanah. 

Bahkan, Eramzi sempat mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan pada tahun 2022 atas laporan dari pihak yang diduga mafia tanah, berinisial H.

Di mana, H balik menuduh Eramzi yang melakukan pemalsuan surat dan atau percobaan pencurian batang sagu. 

Informasi yang dihimpun, masalah ini bermula pada 7 Juli 2019, ketika Eramzi memanen sagu di kebun miliknya sendiri.

Tiba-tiba ia dihentikan oleh H yang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya. 

Baca juga: Bongkar Sindikat, DPRD Sebut Tim Satgas Mafia Tanah Pusat Dipastikan Turun ke Pekanbaru

Tak lama, pada 28 Agustus 2019, H membuat laporan polisi atas tuduhan pemalsuan surat dan percobaan pencurian batang sagu, dengan terlapor Eramzi.

Kasus ini, sempat dimediasi namun tak ada titik terang.

Kasus yang dilaporkan H pun akhirnya terus berjalan sampai Eramzi ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menjalani sidang dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.

Kuasa Hukum Eramzi, Herman, menjelaskan, H diduga menggunakan surat tanah palsu berupa SKGR yang mencantumkan Eramzi sebagai penjual dan H sebagai pembeli.

"Klien saya pernah melihat SKGR tersebut saat diperiksa penyidik (terkait laporan H, red), pihak pertama sebagai penjual atas nama Eramzi dan pihak kedua H sebagai pembeli. Klien saya kaget,” katanya, Sabtu (22/11/2025).

“Klien saya bilang tidak pernah menjual tanah kebun sagu kepada H, tapi kok bisa ada tanda tangannya. Jelas itu dipalsukan," tambah Herman.

Apalagi diterangkan Herman, kliennya buta huruf.  Tidak bisa membaca dan menulis.

“Klien saya tidak pernah memalsukan surat. Tulis dan baca saja dia tidak tahu. Apalagi memalsukan surat,” tegas Herman.

Diduga kata Herman, surat tanah palsu tersebut dibuat oleh seseorang berinisial S.

Kabarnya, S sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dipaparkan Herman, Eramzi telah melaporkan H ke Polda Riau pada 4 Februari 2025 atas dugaan pemalsuan tanda tangan. 

Kini, Herman mendesak agar H diproses hukum sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Apalagi, H diduga menggunakan surat tanah palsu sebagai alat bukti yang membuat kliennya sampai harus mendekam di penjara.

Ia juga berharap Kapolda Riau memberikan atensi pada kasus ini.

“Saya berharap, laporan klien saya dapat di atensi oleh Bapak Kapolda Riau. Hukum harus ditegakkan. Equality before the law, jadi setiap warga negara sama dihadapan hukum. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap penanganan perkara meskipun itu untuk orang yang tidak mampu," tutup Herman.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi wartawan, memastikan kasus ini sudah ditangani. 

"Sudah ditangani Subdit II," sebut Asep singkat. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved