Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

5 Orang Kurir dan Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pelalawan, Ada Ibu Rumah Tangga

Mereka diringkus di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Ada 10 paket sabu-sabu yang siap untuk diedarkan

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Dok Satresnarkoba Polres Pelalawan
Lima orang pelaku tindak pidana narkotika diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan Riau dalam rangkaian penangkap di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Badar Petalangan, Selasa (4/11/2025) malam lalu. Berperan sebagai pengguna, kurir, hingga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Lebih miris lagi, dua orang diantaranya perempuan yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT). 

Saat digeledah ditemukan sebuah kotak rokok berisi satu paket sabu. Roky mengaku jika sabu itu hendak dipakainya yang didapat dari Sholihin Yaya di Desa Air Terjun, Bandar Petalangan. 

Tim Opsnal melakukan pengembangan ke TKP kedua yakni di sebuah pondok di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Serikat Putra Desa Air Terjun. Ketika digrebek polisi didapati tiga orang tersangka yakni Sholihin Yaya (21), Renga Murri Santi (33), dan Euncep Kurnia Sandi (33).

Ketika diinterogasi ternyata mereka semua terlibat dalam peredaran sabu. Namun seorang pelaku lainnya, Yusnidar (30) yang juga pemilik pondok tidak berada di tempat.

"Padahal barang bukti lainnya disimpan oleh yang bersangkutan ini. Kita menghubungi pelaku dengan cara kita hingga datang ke TKP," kata Alex Sinaga.

Setelah dipancing Tim Opsnal, tersangka Yusnidar (30) datang ke pondok itu menggunakan sepeda motor Yamaha Fazio.

Melihat buruannya mendekat, polisi langsung menciduknya dan digeledah. Ditemukan sebuah dompet kecil di jok sepeda motor bersih dua pake sabu dan timbangan digital. 

Ternyata Yusnidar masih menyimpan barang bukti lainnya di brankas miliknya. Ditemukan sebuah kaleng berisi tujuh paket sabu, satu ball plastik bening klep merah dan dua unit telepon genggam.

Alhasil kelima pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved