Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembunuhan di Siak

5 Fakta Pembunuhan di Siak, Sakit Hati Tak Diberi Hotspot Padahal Sudah Paksa Istri Layani Korban

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, pelaku sempat berusaha kabur saat ditangkap di Pekanbaru

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com /mayonal putra
PEMBUNUHAN - Satreskrim Polres Siak menggiring pelaku pembunuhan di Tualang menggunakan kursi roda saat hendak konferensi pers, Jumat (31/10/2025) di Mapolres Siak. 

 “Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melawan dan mencoba melarikan diri,” ujar Eka, Jumat (31/10/2025).

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Siak dan dihadirkan dalam konferensi pers.

Dari sel tahanan, Ihsan digiring menggunakan kursi roda, dengan kedua betisnya diperban akibat luka tembak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved