Pembunuhan di Siak
5 Fakta Pembunuhan di Siak, Sakit Hati Tak Diberi Hotspot Padahal Sudah Paksa Istri Layani Korban
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, pelaku sempat berusaha kabur saat ditangkap di Pekanbaru
Editor:
Sesri
Tribunpekanbaru.com /mayonal putra
PEMBUNUHAN - Satreskrim Polres Siak menggiring pelaku pembunuhan di Tualang menggunakan kursi roda saat hendak konferensi pers, Jumat (31/10/2025) di Mapolres Siak.
“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melawan dan mencoba melarikan diri,” ujar Eka, Jumat (31/10/2025).
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Siak dan dihadirkan dalam konferensi pers.
Dari sel tahanan, Ihsan digiring menggunakan kursi roda, dengan kedua betisnya diperban akibat luka tembak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Berita Terkait: #Pembunuhan di Siak
| Pelaku Pembunuhan di Siak Paksa Istri Layani Teman, Lalu Bunuh Korban, Sakit Hati Tak Diberi Hotspot |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Tualang Siak, Polisi Temukan Pisau di Tas Pelaku |
|
|---|
| Motif Pembunuhan di Tualang Siak, Pelaku Sakit Hati Gara-gara Hotspot Internet |
|
|---|
| Breaking News: Polres Siak Lumpuhkan Pelaku Pembunuhan Jasad Ditemukan Dikubur di Tualang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.