Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria 48 Tahun Culik dan Setubuhi Anak di Bawah Umur di Perawang Siak

Seorang pria berusia 48 tahun di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, ditangkap polisi setelah membawa kabur dan menodai anak di bawah umur.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Foto/Freepik
PENCULIKAN - Seorang pria berusia 48 tahun di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, ditangkap polisi setelah membawa kabur dan menyetubuhi anak perempuan berusia 14 tahun. 

Mendengar pengakuan itu, keluarga langsung membawa korban ke Polsek Tualang untuk melapor.

Dari keterangan korban, ia telah dibujuk rayu dengan iming-iming uang oleh pelaku. 

“Korban dibawa ke sebuah rumah di jalan Pipa, kelurahan Perawang. Di situlah pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban,” katanya. 

Setelah mendengar pengakuan korban, Polsek Siak gerak cepat menangkap pelaku.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan satu unit telepon genggam milik pelaku.

Kapolsek Tualang dalam laporannya kepada Kapolres Siak, menyebutkan  penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku.

“Tersangka sudah diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Hendrix. 

Atas perbuatannya, pelaku N dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak yang terjadi di wilayah kabupaten Siak.

Polsek Tualang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved