Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berkas Penyidikan Dugaan Tipikor Pengadaan Lampu Pemko Pekanbaru Sudah P21

Jaksa peneliti kelengkapan berkas menyatakan penyidikan dalam perkata ini sudah lengkap atau P21.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Beberapa lampu hias di Jalan Sumatera Pekanbaru, banyak yang hilang dicuri, Selasa (12/9/2017). Kerangkeng pelindung lampu dirusak, dan lampunya tidak terpasang lagi. 

Dalam proses penyidikannya, telah diketahui dugaan kerugian negara yang dihitung oleh Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau.

Lembaga itu menemukan dugaan kerugian negara Rp 2, 696 Miliar.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan perkiraan Penyidik sebelumnya, senilai Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya, kata Sugeng, Penyidik akan menjadwalkan proses pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum atau tahap II.

"Kita rencanakan dalam minggu ini proses tahap II bisa dilakukan. Agar secepatnya berkas perkara ini dilimpahkan ke pengadilan," lanjutnya.

Baca: Tak Sengaja Kena Minyak Esensial Pewangi Ruangan, Wanita Ini Cacat Seumur Hidup!

Baca: CR7, Del Piero Hingga The Doctor Pernah Terkesima Oleh Model Panas Ini

Sementara itu, Pengadaan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 dilaksanakan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau.

Pengadaan dilaksanakan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan pagu anggaran Rp 6,7 miliar.

Dalam proyek ini, PPK diduga bermain bersama tiga orang makelar alias broker dengan meminjam nama 29 perusahaan penyedia barang.

Tiga tersangka yang menjadi broker meminjam perusahan lain dan membeli barang di penjual di Jakarta yang sudah sejak awal menawarkan.

Saat membeli inilah harga sudah di mark up.

Penyidik menjerat kelima tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved