Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

18 ASN Kampar Terlibat Korupsi Dipecat, Ini Saran Sekda Bagi ASN yang Tak Ingin Salah Langkah

Yusri mengatakan pemberhentian dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Meneteri yang dikeluarkan.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Afrizal
morganmckinley
Ilustrasi. 18 ASN Kampar Terlibat Korupsi Dipecat, Ini Saran Sekda Bagi ASN yang Tak Ingin Salah Langkah 

TRIBUNKAMPAR.COM, KAMPAR - Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi resmi diberhentikan Pemerintah Kabupaten Kampar sejak Desember 2018.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri, Jumat (11/1/2019) mengatakan sudah memberikan SK pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan SK tersebut mereka tidak punya lagi hak sebagai ASN," katanya.

Yusri mengatakan pemberhentian dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang dikeluarkan.

Ia mengingatkan kepada seluruh ASN di Kampar agar tidak terlibat korupsi.

Yusri menyarankan kepada para ASN untuk  bekerja sebaik mungkin dan jangan melanggar aturan.

"Jika tidak paham, konsultasi dengan ahlinya atau minta solusi oleh BPK-RI, Kejaksaan dan aparatur yang mengetahui. Sehingga tidak salah langkah dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.

Baca: 19 Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dipecat, Terlibat Korupsi hingga Kawin Lagi Tanpa Izin

Baca: 25 ASN Bengkalis Riau Dipecat karena Korupsi, BKPP Kirim SK Pemberhentian ke OPD Masing-masing

Baca: Rumah Agus Rahardjo Diteror Bom, KPK: Kami Tidak Takut, Terus Memberantas Korupsi

Pemecatan ASN yang terlibat korupsi tidak saja dilakukan di Kampar.

Beberapa daerah lainnya di Riau juga sudah memecat sejumlah ASN mereka yang terlibat korupsi.

19 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru menerima hukuman disiplin tingkat berat.

Belasan oknum ASN diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH pada tahun 2018.

"Ada 19 ASN sudah jalani proses PTDH selama tahun 2018," papar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (9/1/2019).

Menurutnya, kebanyakan mereka yang jalani PTDH karena terlibat kasus korupsi.

Ada 12 oknum ASN yang terlibat korupsi.

Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi juga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.

SKB tiga lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.

Baca: 12 ASN Pemko Pekanbaru Terlibat Korupsi Dipecat, Ada yang Sudah Terima SK Pemecatan

Baca: TERLIBAT Tipikor, 22 ASN Pemprov Riau Dipecat, akan Menyusul 12 Orang Lagi

Para oknum ASN berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mereka terlibat pungli korupsi APBD hingga korupsi di wilayah sebelum ASN itu pindah tugas ke pemerintah kita.

Tujuh ASN lainnya terlibat sejumlah permasalahan hingga PTDH.

Tiga di antaranya tidak masuk kerja hingga lewat 46 hari.

Bahkan ada oknum guru tidak masuk selama satu tahun.

Empat oknum ASN lainnya juga tersandung sejumlah kasus.

Di antaranya terlibat kasus narkoba, melakukan perkawinan tanpa dapat izin pejabat berwenang, penyalahgunaan wewenang jabatan hingga dugaan pungli dalam pengurusan SKGR

"Jadi mereka ini diberhentikan secara tidak hormat karena sudah terlibat pelanggaran berat," ulasnya.

Masykur menjabarkan bahwa ada tiga jenis hukuman bagi para ASN.

Baca: 6 dari 11 Kasus Pelanggaran Netralitas Pemilu di Riau Selama 2018 Dilakukan ASN

Baca: Pemerintah Rekrut ASN Tenaga Kontrak Januari 2019, Ini Perbedaannya dengan PNS

Satu yakni hukuman disiplin berat.

Di antaranya berupa penyalahgunaan wewenang, jadi perantara untuk kepentingan pribadi dengan kewenangan orang lain, tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau lembaga asing hingga menggadaikan barang atau dokumen milik negara.

Perbuatan oknum ASN yang merugikan negara bakal diganjar sejumlah sanksi.

Di antaranya pemberhentian secara tidak hormat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Ada juga sanksi sedang bagi ASN yang merugikan instansi.

Sanksinya berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurun pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Ada juga sanksi karena merugikan unit kerja. Kalau ini kepada OPD yang bersangkutan bakal memberi sanksi," tuturnya. 

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengajak agar para ASN bisa mengikuti aturan yang ada.

ASN jangan sampai terlibat pungli atau korupsi.

Ia menegaskan sudah cukup belasan ASN tersebut yang mesti berakhir dengan pemecatan.

"Proses pemecatan ini tentu sudah melalui proses yang panjang di inspektorat dan BKPSDM Kota Pekanbaru," terangnya.

Hal ini harus jadi pelajaran bagi ASN lainnya.

Mereka yang bertugas harus menjaga amanah untuk melayani masyarakat.

Mereka juga harus mematuhi aturan kode etik sebagai jajaran ASN.

Politikus PKS ini mengaku sudah berulang kali menyampaikan hal itu pada sumpah jabatan para pejabat di lingkungan pemerintah kota.

Ia menegaskan bahwa sumpah tersebut tidak cuma disaksikan yang mengambil sumpah dan yang hadir.

Tapi juga disaksikan langsung oleh Allah.

"Maka saya ingatkan lagi kepada para ASN, jangan sampai makan sumpah. Tapi jaga amanah yang sudah diberikan," ujarnya.

Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.

Pemerintah Bengkalis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dan hukumanya telah incraht.

Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis Tengku Zainuddin, Kamis (3/1/2018) siang.

Menurut Zainuddin jumlah PNS Bengkalis yang diberhentikan tersebut sebanyak 25 orang pegawai.

SK pemberhentian 25 orang PNS Bengkalis yang pernah terpidana Tipikor ini sudah diserahkan BKPP Bengkalis kepada seluruh OPD masing masing pada Desember akhir kemarin.

"SK pemberhentian ini kita serahkan kepada yang bersangkutan di bulan Desember lalu. Penyerahan dilakukan melalui Kepala OPD dimana PNS tersebut betugas," jelas Zainuddin.

Baca: Apa Penyebab 12 ASN di Pemko Pekanbaru yang Terlibat Korupsi Belum Juga Dipecat?

Baca: 23 ASN Pemprov Riau Dipecat Karena Tersandung Korupsi

Dengan keluarnya SK tersebut mereka yang diberhentikan ini tidak lagi berstatus PNS.

Serta seluruh hak-haknya sudah tidak diberikan kecuali tabungan pensiun mereka.

Menurut dia, pemberhentian PNS yang pernah terlibat Tipikor ini sesuai dengan SKB yang ditanda tangani Mendagri, Menpan RB dan BKN bernomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018.

SKB tersebut mengatur agar pejabat berwenang untuk memberikan sanksi PNS yang terlibat Tipikor, sanksi paling lambat diberikan Desember 2018.

Sebelum 25 orang ASN Bengkalis ini dikeluarkan SK Pemberhentiannya sejak Agustus tahun 2018 lalu semua berkaitan dengan gaji mereka sudah diberhentikan terlebih dahulu.

"Jadi sejak bulan Agustus kemarin PNS Bengkalis pernah terjerat Tipikor gaji mereka sudah kita putuskan terlebih dahulu. Karena sesuai aturan sebenarnya pemberhentian mereka seharusnya sejak incraht hukumannya, bukan di bulan Desember 2018 ini," jelasnya.

Baca: Angka Perceraian ASN di Pemprov Riau Meningkat, Guru Paling Banyak Ajukan Permohonan Cerai

Sementara itu Ahmad Efendi satu diantara PNS Bengkalis yang diberhentikan terkait ini mengatakan, dirinya tidak mau menerima SK pemberhentian tersebut.

Bahkan dirinya tidak membuka dan membaca SK tersebut.

"Karena saya menganggap SK tidak ada sama sekali, sebab kami sedang melakukan gugatan ke PTUN Jakarta dan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait SKB yang ditandatangani Mendagri, Kemenpan RB dan BKN yang menjadi dasar pemberhentian kami oleh BKPP Bengkalis," ungkapnya.

Dengan tidak diterimanya SK pemberhentian ini, berarti pemberhentian belum sah.

Karena surat baru sah jika ada tanda terima surat kepada yang bersangkutan.

"Saya sampaikan kepada Kepala Dinas saya supaya Kepala Dinas saya mengembalikan Surat tersebut ke BKPP Bengkalis saya tidak mau menerima surat tersebut. Wajib Kepala Dinas mengembalikannya ke BKPP Bengkalis," ungkap Ahmad Efendi.

Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil PTUN Jakarta.

"Saat ini sidangnya masih berjalan kita tunggu putusan diperkirakan tiga minggu lagi," jelasnya.

Selain itu upaya lain yusidisial review terhadap SKB ini juga masih berproses di Makamah Konstitusi.

Pihaknya masih menunggu hasil ini putusan dua upaya hukum yang dilakukan.(*)

Simak berita menarik lainnya di Fans Page Tribunpekanbaru.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved