Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Penyiksaan Keji Pada Anak 11 Tahun di Pekanbaru, Pelaku Rekam Penganiayaan Sadisnya Pakai HP

Lelaki berinisial JH alias Irwan (20) kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
JH alias Irwan (21) pelaku penganiayaan terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun dihadirkan saat ekspos di Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Jumat (8/3/2019). 

"Pelaku ditangkap di ruang tunggu RS Bhayangkara Polda Riau, Selasa petang," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol M. Hanafi Tanjung.

Disebutkan Hanafi, berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan penganiayaan untuk memberi pelajaran kepada korban.

"Karena menurut pelaku korban bandel dan tidak mau patuh. Padahal korban ini sudah patuh," kata Kapolsek.

Baca: Kisah Mardian Diterkam Harimau Sumatera di Inhil Riau, Si Belang Menerjang dari Balik Semak-semak

Kapolsek menuturkan, ada satu hal yang membuat emosi JH memuncak kepada R.

Dalam suatu waktu, R pernah kabur dari rumah dan masuk ke hutan. Lantaran dia tak tahan dengan cara JH memperlakukannya.

"Korban sekitar akhir bulan Januari 2019, dia sudah tidak tidak tahan dengan prilaku JH dan lari ke hutan. Dicari oleh pelaku pelaku bersama Ketua RT, RW dan masyarakat. Ketemu di dalam hutan dibawa kembali ke tempat kandang ayam, mereka tinggal didekat situ," ujarnya.

"Mulai dari situ pelaku semakin kesal dengan R. JH pun semakin keras menyiksa pelaku," sambung Kapolsek.

Dibeberkan Kapolsek, aksi keji pelaku ini bahkan juga direkamnya dengan kamera handphone milik pelaku.

Lanjut dia, korban memang tinggal dengan pelaku sudah cukup lama, dititipkan oleh orangtua korban.

Orangtua korban dan pelaku memang sudah sempat kenal sebelumnya, dalam satu pekerjaan di Duri.

Karena sudah kenal baik, akhirnya orangtua korban menitipkan anaknya kepada pelaku. Dengan harapan pelaku bisa mengajar dan membimbingnya, selama bekerja dan tinggal di Pekanbaru.

Baca: Pria Ditemukan Gantung Diri di Ruko Pekanbaru, Pernah Pesan Soal Kematian Pada Istri 2 Bulan Lalu

Diduga sudah sejak Januari 2019 lalu, korban mengalami penganiayaan.

Pelaku dijerat pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya sekitar 9 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolsek. (Tribun Pekanbaru.com/Rizky Armanda)

Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved