Pelalawan
Proyek RSUD Pelalawan Bermasalah Saat Proses Lelang Inspektorat Sudah Rekom Putus Kontrak Sejak Awal
Bupati Pelalawan merespon surat rekomendasi Inspektorat tersebut dengan mengeluarkan surat yang berbunyi proyek harus putus kontrak
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Proyek instalasi rawat inap THT, mata dan syaraf di RSUD Selasih Pelalawan yang saat ini bermasalah, ternyata saat proses lelang sendiri juga sudah bermasalah. Bahkan inspektorat Pelalawan sudah mengeluarkan surat rekomendasi agar segera putus kontrak.
Proses lelang sendiri pada Juli tahun lalu dimana PT Satria Lestari Multi keluar sebagai pemenang. Seusai pemenang lelang diputuskan, Pesaing PT Satria Lestari Multi, PT Pulung membuat sanggahan.
PT Pulung membuat laporan ke inspektorat Pelalawan yang berisi PT Satria Lestari Multi menglanggar aturan dalam proses lelang. PT Pulung menyertakan berbagai bukti kecurangan PT Satria Lestari Multi.
"Inspektorat membuat Pemsus (penyelidikan khusus ) atas laporan PT Pulung itu," kata sumber Tribunpekanbaru.com yang mengetahui permasalahan proyek ini, Jumat (8/3/2019).
Hasil Pemsus Inspektorat Pelalawan menemukan ada pelanggaran aturan yang dilakukan PT Satria Lestari Multi.
Baca: Proyek Bangunan Instalasi Rawat Inap RSUD Selasih Pelalawan Mangkrak, Kontraktor Proyek Buka Suara
Baca: Sidak RSUD Selasih Tengah Malam, Ini Temuan Plt Kadis Kesehatan Pelalawan
Sehingga inspektorat mengeluarkan surat rekomendasi ke Bupati Pelalawan HM Harris agar proyek tersebut segera diputus kontraknya. Ini diperkirakan terjadi antara Agustus sampai September 2018.
Bupati Pelalawan merespon surat rekomendasi Inspektorat tersebut dengan mengeluarkan surat yang berbunyi proyek harus putus kontrak. Surat ini diserahkan ke Dinas Kesehatan dan RSUD Selasih Pelalawan.
Namun, surat bupati tersebut direvisi lagi. Inti surat revisi ini berbunyi agar mempertimbangkan putus kontrak.
Hingga kini, tidak ada putus kontrak dan proyek masih berlanjut hingga 22 Maret nanti sebagai batas perpanjangan proyek. Proyek pun bermasalah karena dipastikan tidak akan selesai hingga batas waktu perpanjangan.
Bukan hanya saat tender 2018. Tender 2017 juga bermasalah. Proyek ini memang sudah direndam sejak 2017 lalu dengan menggunakan sumber dana yang sama yakni Dana Alokasi Khusus (DAK).
Periode 2017, tiga kali tender namun gagal mendapatkan pemenang. Pada 2018, tender pertama juga gagal. Barulah tender kedua didapat pemenang. PT Pulung sendiri sudah ikut dari awal dalam proses lelang.
Baca: Pascaaksi Solidaritas Dokter Dirut RSUD Selasih Pelalawan Pastikan Pelayanan Poli Bedah Sudah Buka
Baca: BPJS Kesehatan Menunggak Satu Bulan, RSUD Selasih Pangkalan Kerinci Sebut Tak Ganggu Operasional
Kabag Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Pelalawan periode 2017 hingga Mei 2018, Sugeng Wiharyadi membantah bila ada masalah saat tender proyek ini do 2017.
"Enggak ada masalah sejak 2017. Memang tidak ada pemenang saat itu," kata Sugeng Wiharyadi, Jumat (8/3/2019) yang saat ini tidak menjabat Kabag ULP lagi.
Kabag ULP saat ini Budi Rahmatsyah. Saat Budi inilah tender proyek ini didapat pemenangnya. Kepada Tribunpekanbaru.com, Budi membantah ada prosedur yang salah dilakukan PT Satria Lestari Multi saat proses tender.
"Semua seusai aturan. Tidak ada aturan yang dilanggar," kata Budi, Jumat (8/3/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/proyek-instalasi-tht-di-rsud-selasih.jpg)