Dumai

GADIS 19 Tahun di Riau Simpan NARKOTIKA Jenis Sabu-sabu, KP Alias Tini Ditangkap Polisi di Rumahnya

Seorang gadis berumur 19 tahun di Riau simpan narkotika jenis sabu-sabu, KP alias Tini ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan

Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
Internet
Ilustrasi - Transaksi sabu-sabu. GADIS 19 Tahun di Riau Simpan NARKOTIKA Jenis Sabu-sabu, KP Alias Tini Ditangkap Polisi di Rumahnya 

GADIS 19 Tahun di Riau Simpan NARKOTIKA Jenis Sabu-sabu, KP Alias Tini Ditangkap Polisi di Rumahnya

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Seorang gadis berumur 19 tahun di Riau simpan narkotika jenis sabu-sabu, KP alias Tini ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

Seorang gadis berusia 19 tahun itu diamankan Sat Restik Polres Rohil, KP alias Tini itu diamankan setelah kedapatan memiliki sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu..

Disampaikan oleh Kasat Narkoba polres Rohil AKP Herman Pelani, infomasi bermula ketika ada informasi terkait maraknya transaksi narkoba di Barak Panjang Kepenghuluan Bagan Batu Rohil.

Baca: UNIK! Masjid Tua PUNYA 6 MENARA di Pekanbaru, 10 Mahasiswi Cantik Ikuti Karantina Alquran IZI

Baca: BEA CUKAI Dumai GAGALKAN Penyelundupan NARKOTIKA Jenis Sabu-sabu Seberat 1.4 Kg Berkat Image X-Ray

Baca: Ketua SRIKANDI Jokowi-Maaruf Sebut Bupati di Riau MONSTER, Dilaporkan ke Polisi Pencemaran Nama Baik

Baca: Antisipasi Cacar Monyet atau Monkeypox, Bandara SSK II Pasang Thermal Scanner, Belum Ada Laporan

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan berupa penangkapan di lokasi sekitar daerah tersebut.

"Setelah kita selidiki di lapangan, kita dapati nama KP alias Tini sebagai target operasi yang kemudian kita tidaklanjuti dengan penangkapan," kata Kasat pada Selasa (14/5).

KP alias Tini yang diamankan di rumahnya di Barak Panjang tanpa perlawanan apapun.

Pelaku juga tidak berusaha untuk kabur saat digeledah oleh yang berwajib.

Dari hasil penggeledahan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya tiga bungkus plastik berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 1,43 gram.

"Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan satu unit dompet warna merah, satu unit hp Nokia warna hitam dan uang tunai senilai Ep 300 ribu," sampainya.

Baca: Pelihara KING KOBRA, Mahasiswa di Riau Disejajarkan dengan MIKE TYSON dan Kristen Stewart (Video)

Baca: KPU Riau Targetkan Pleno Selesai Rabu 15 Mei, Siap Hadapi Gugatan Peserta Pemilu di MK

Baca: PENGUMUMAN Kelulusan, Meski Dilarang Siswa Siswi SMA di Pekanbaru Tetap Konvoi dan Coret Itunya

Baca: PENGUMUMAN Nilai UN di Riau, Hindari Siswa Gelar Aksi Coret Baju Sekolah Umumkan Hasil UN di Website

Akibat perbuatannya tersebut, KP alias Tini disangkakan telah melanggar UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai aturan hukum yang berlaku dan seluruh barang bukti terkait sudah kita amankan," tandasnya.

BEA CUKAI Dumai GAGALKAN Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu-sabu Seberat 1.4 Kg Berkat Image X-Ray

Bea Cukai Dumai gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.4 kilogram berkat image X-Ray di Terminal Sri Junjungan Purnama Kota Dumai.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved