Berita Riau

KPK SOROT Pasar Cik Puan dan Ritos Sorot Pujasera Arifin Ahmad, BPKP Lakukan Dudiligen, Ini Sebabnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sorot Pasar Cik Puan dan Ritos juga sorot Pujasera Arifin Ahmad, sedangkan BPKP sedang lakukan dudiligen, ini sebab

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
KPK SOROT Pasar Cik Puan dan Ritos Sorot Pujasera Arifin Ahmad, BPKP Lakukan Dudiligen, Ini Sebabnya 

KPK SOROT Pasar Cik Puan dan Ritos Sorot Pujasera Arifin Ahmad, BPKP Lakukan Dudiligen, Ini Sebabnya

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sorot Pasar Cik Puan dan Ritos juga sorot Pujasera Arifin Ahmad, sedangkan BPKP sedang lakukan dudiligen, ini sebabnya.

Sejumlah aset di Riau yang dibiarkan Mangkrak mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

KPK meminta kepada pemerintah daerah, baik Pemprov Riau maupun Pemko Pekanbaru untuk segera menyelesaikan persoalan aset tersebut.

Baca: SEDANG MENGINAP di Hotel, Polisi Gerebek dan Tangkap Pencuri Retail Indomaret dan Alfamart di Riau

Baca: KOPIKAMIKO di Riau SAJIKAN Kopi Aceh Hingga Kopi Bali, Kisah Cewek Cantik Suka Kopi dan Manfaat Kopi

Baca: LIMA Perusahaan di Riau DITEGUR Satgas Udara Karhutla, Sebab Lahan di Sekitar Perusahaan Terbakar

Di antaranya aset yang menjadi catatan KPK adalah Pasar Cik Puan dan Pujasera Arifin Ahmad.

Dua aset ini sudah bertahun-tahun dibiarkan terbengkalai.

Meski sudah ada bangunan diatasnya, namun tidak bisa dimanfaatkan oleh pedagang karena bangunannya belum selesai dibangun.

Koordinator Wilayah II KPK RI di Kantor Gubernur Riau, Senin (29/7/2019) mengungkapkan, sejumlah aset yang dibiarkan mengkrak ini memang disebabkan karena adanya persoalan status kepemilikan lahan.

Ada bangunan pasar yang dibangun diatas lahan milik Pemko dan Pemprov Riau.

Ada juga bangunan pasar yang dibangun oleh atas lahan Pemprov Riau namun pengelolanya ada di pemerintah kota.

KPK SOROT Pasar Cik Puan dan Ritos Sorot Pujasera Arifin Ahmad, BPKP Lakukan Dudiligen, Ini Sebabnya
KPK SOROT Pasar Cik Puan dan Ritos Sorot Pujasera Arifin Ahmad, BPKP Lakukan Dudiligen, Ini Sebabnya (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir)

"Ada pasar yang asetnya tercatat di Pemprov dan Pemko ini harus diselesaikan. Siapan nanti yang berhak mengelola, karena selama ini kan menggantung, pembangunanya mangkrak, ini harus diselesaikan, kasian pedagangkan kalau tidak dibereskan," kata Abdul Haris usai bertemu dengan Gubernur Riau Syamsuar.

Baca: SEDANG MENGINAP di Hotel, Polisi Gerebek dan Tangkap Pencuri Retail Indomaret dan Alfamart di Riau

Baca: Buat Teh Jadi PRAKTIS dengan Ariete Tea Maker, Teh Bisa Langsung Dibuat di Meja Makan, Ini Caranya

Baca: JCH Asal Riau Jaga Tubuh Tetap Fit, JCH Kloter 6 Asal Riau Ikuti Ini di Penginapan Sebelum Beribadah

Pihaknya meminta agar Pemprov Riau bersama dengan Pemko Pekanbaru bisa saling berkoordinasi untuk menuntaskan persoalan tersebut sehingga aset pemerintah tersebut tidak dibiarkan mangkrak begitu saja.

"Kita ingin persoalan aset ini bisa dituntaskan," kata Abdul Haris.

Selain dengan Gubernur Riau, pihaknya juga akan bertemu dengan Walikota Pekanbaru untuk membicarakan persoalan aset pasar yang terbengkalai tersebut.

Sebab jika dibiarkan lama-lama tidak dimanfaatkan bisa berdampak terhadap kerugian negara.

"Hari Kamis kita akan jumpa dengan Pemko untuk menuntaskan persoalan ini, kami minta dua aset ini dibereskan. Kalau aset itu lama-lama dibiarkan itukan bisa hancur, tentu negara juga dirugikan,"ujarnya.

Sementara Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan persoalan aset memang menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi.

Pihaknya berharap dengan adanya pendampingan dari KPK ini persoalan aset di Riau bisa dituntaskan.

Baca: SEDANG MENGINAP di Hotel, Polisi Gerebek dan Tangkap Pencuri Retail Indomaret dan Alfamart di Riau

Baca: KUALITAS UDARA di Riau Sempat Buruk, Kualitas Udara di Riau Membaik, Lakukan Water Boombing dan TMC

Baca: MOBIL dan SEPEDA Motor Anda Bisa BODONG Jika Tidak Bayar Pajak Selama DUA TAHUN, Ini Penjelasannya

"Banyak aset lain yang bermasalah, misalnya pasar cik puan, itukan masih bermasalah, begitu juga dengan aset pujasera di Jalan Arifin Ahmad, kemudian ada juga aset di depan kantor DPRD Riau itu digugat dan dimenangkan oleh penggungat, sementara diatasnya masih ada bangunan, jadi banyak persoalannya, nanti kita minta bantuan KPK untuk penyelesaianya," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Riau saat ini tengah melakukan penilaian aset atau Dudiligen terhadap sejumlah aset milik Pemprov Riau yang dibiarkan mangkrak.

Setidaknya ada tiga aset Pemprov Riau yang dilakukan Dudiligen oleh BPKP Perwakilan Riau.

Tiga aset itu yakni Riau Town Square (Ritos), Kawasan Pujasera Arifin Achmad, dan Pasar Cik Puan Pekanbaru.

Ketiga aset tersebut hingga saat ini mangkrak dan tidak dikelola dengan baik.

"Dudiligen yang dilakukan oleh BPKP sedang berjalan, kita tunggu saja, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diketahui hasilnya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi, Minggu (16/6/2019).

Baca: SEDANG MENGINAP di Hotel, Polisi Gerebek dan Tangkap Pencuri Retail Indomaret dan Alfamart di Riau

Baca: Siswi SMP Diperkosa Kakak Kelas di Rumah Orangtua Korban, Pemuda Perkosa Sepupu yang Lagi Pingsan

Baca: Warga BURU BUAYA Muara di Sungai Kuantan Riau Gunakan Tombak, Kisah Predator Itu Pun Berakhir Tragis

Namun ia tidak bisa memastikan kapan pemeriksaan tersebut bisa diselesaikan.

Sebab seluruh proses penilaian menjadi tanggungjawab BPKP.

"Sekarang lagi proses, mudah-mudahan secepatnya," imbuhnya.

Syahrial mengatakan, dudiligen ini dilakukan untuk mengetahui seperti apa sebenarnya kerjasama dengan pihak terkait terhadap ketiga aset tersebut.

Adanya dudiligen tersebut kedepan Pemprov Riau tidak salah dalam mengambil kebijakan untuk memanfaatkan ketiga aset tersebut.

"Kita lihat nanti seperti apa, dari Dudiligen itu kan nanti dikaji kerjasama seperti apa, supaya kedepan tidak salah dalam mengambil langkah," sebutnya.

Setelah proses Dudiligen selesai, dan hasilnya sudah diserahkan ke Pemprov Riau, maka pihaknya akan menjadikan hasil dari Dudiligen tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan kedepannya.

Baca: SIAPKAN Surat-surat Kendaraan Anda, SIM dan STNK Jangan Lupa, Live Hari Ini Tim Gabungan Razia Pajak

Baca: RAZIA PAJAK Kendaraan Tim Gabungan di Bandar Serai Pekanbaru, Wajib Pajak Dusuguhkan Musik Akustik

Baca: Lulusan PPPK Pemprov Riau Belum Terima NIP, Status Masih Tenaga Honorer K2, Tunggu Lokasi Penempatan

"Ini Dudiligen, jadi bukan audit, kalau Dudiligen itu mencermati. Karena kan sebelumnya ada kerjasama, ada perjanjian para pihak. Ini lah yang akan dilihat lagi, supaya saat diambil keputusan nanti tidak ada yang dirugikan. Ini lah yang harus diperhatian," katanya.

Dari tiga aset tersebut, pihaknya menargetkan dua aset akan dituntaskan lebih cepat yakni Pasar Cikpuan dan Pujasera Arifin Ahmad.

Sedangkan untuk Ritos diperkirakan akan membutuhkan waktu yang lama untuk penyelesaianya, karena menyangkut banyak pihak.

"Mana yang duluan itu diprioritaskan, tapi untuk Cik Puan dan Pujasera itu kita targetkan bisa segera diselesaikan," ujanya.

Seperti diketahui, ketiga aset milik Pemprov Riau, yakni Pasar Cik Puan, Pejasera dan Ritos hingga saat ini dibiarkan mangkrat.

Pasar Cikpuan berada di Jalan Tuanku Tambusai, Pejasera di Jalan Arifin Ahmad dan Ritos di Jalan Sudirman samping komplek Purna MTQ.

Sebelumnya aset ini sudah ada penyerahan dan perjanjian pengelolaan baik dengan swasta maupun pemerintah Kota Pekanbaru namun tidak berjalan.

Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi mesti dituntaskan dengan cara pendekatan berbagai macam, diantaranya harus diselesaikan dengan rapat mufakat kembali dengan pihak yang berkepentingan.

Baca: SEDANG MENGINAP di Hotel, Polisi Gerebek dan Tangkap Pencuri Retail Indomaret dan Alfamart di Riau

Baca: KOPIKAMIKO di Riau SAJIKAN Kopi Aceh Hingga Kopi Bali, Kisah Cewek Cantik Suka Kopi dan Manfaat Kopi

Baca: LIMA Perusahaan di Riau DITEGUR Satgas Udara Karhutla, Sebab Lahan di Sekitar Perusahaan Terbakar

"Harus diselesaikan masalahnya dengan cara mufakat dulu dengan pihak yang berwenang, misalnya Ritos sebelumnya ada perjanjian pengelolaan dimasa pak Rusli Zainal, maka dilihat kembali," ujarnya.

Namun bila tidak ada kata mufakat lagi dengan pihak yang terkait maka upaya selanjutnya dibawa ke pengadilan untuk diselesaikan di Pengadilan.

"Kalau memang tidak selesai baru ke pengadilan nanti, itu opsi terakhir," ujar Ahmad Hijazi.

Menurut Sekda, Pemerintah Provinsi Riau mengikuti ketentuan bahkan ada juga opsi untuk melibatkan BPKP melakukan Dudiligen atau audit pemisahan aset, sehingga diketahui mana aset milik Pemprov dan mana aset milik Pemko untuk Pujasera dan Pasar Cik Puan.

"Setelah ada hasil jelasnya mana saja aset milik Pemprov dan mana aset milik Pemko, baru ada upaya selanjutnya, yang jelas kita ikuti ketentuan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya dua aset Pemprov Riau yakni Pujasera dan Pasar Cik Puan diberikan kepada Pemko untuk dikelola namun pada kenyataannya tidak dimanfaatkan dengan baik.

KPK SOROT Pasar Cik Puan dan Ritos Sorot Pujasera Arifin Ahmad, BPKP Lakukan Dudiligen, Ini Sebabnya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved