Berita Riau
POLEMIK Pewaris Sultan Siak, Tengku Muhamad Toha Sebut Tengku Nazir Tidak Layak Sesuai Hukum Adat
Polemik pewaris Sultan Siak menjadi terang, Tengku Muhamad Toha sebut Tengku Nasir tidak alayak sesuai hukum adat, karena ada syarat terkait gahare
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
POLEMIK Pewaris Sultan Siak, Tengku Muhamad Toha Sebut Tengku Nazir Tidak Layak Sesuai Hukum Adat
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUANMERANTI - Polemik pewaris Sultan Siak menjadi terang, Tengku Muhamad Toha sebut Tengku Nasir tidak alayak sesuai hukum adat, karena ada syarat terkait gahare.
Tengku Nazir menolak Penabalan T. Ridwan dan T. Muchtar Anum beberapa waktu yang lalu di Siak, Tengku Muchtar Anum Saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penabalan dirinya adalah resmi.
Baca: POLEMIK Pewaris Sah Sultan Siak, Tengku Nazir TOLAK Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum
Baca: Pembangunan Gedung Polda Riau dan Kejati Riau Diduga BERMASALAH dalam Pembayaran, Ini Penjelasan BPK
Baca: Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 H, Doa Akhir Tahun 1440 H dan Puasa Asyura 10 Muharram
"Coba tanya saja sama Tengku Toha, dia yang lebih paham," ujar Tengku Mouchtar.
Tengku Muhamad Toha, sepupu dari Tengku Nazir yang berhasil dikonfirmasi Minggu (1/9/2019) mengatakan pada 24 Agustus lalu mengaku telah melakukan prosesi pengukuhan lembaga kesultanan Siak.
"Pengukuhan ini kita sepakati yang memimpin saat ini adalah Tengku Muchtar yang kita beri gelar Mangku Bumi Mangku Negara. Sedangkan saya bergelar timbalan Mangku Bumi Mangku Negara," kata Tengku Muhamad Toha.
Dikatakannya dasar pelantikan itu merujuk pada asas patut dan layak yang memiliki hubungan kedekatan darah dengan keturunan sultan Siak, dan sesuai dengan aturan ketentuan adat istiadat sultan Siak.
"Dasar kita melantik dan melakukan penobatan kepada seseorang pertimbangannya merujuk pada asas patut dan layak untuk dia dinobatkan. Pertama, dia memiliki hubungan kedekatan darah dengan keturunan - keturunan sultan Siak, kedua sesuai dengan aturan main daripada ketentuan adat istiadat sultan Siak dan pada umumnya kerajaan tanah Melayu memegang itu," jelas Tengku Toha.
Lebih lanjut dikatakannya, istri dari yang ditabalkan haruslah Gahare yang berarti masuk di dalam kaum Diraja.
"Yang dilantik itu istrinya haruslah Gahare tidak boleh tidak, itu masuk dalam klasifikasi pertama, jika tidak ada baru kita memilih diluar itu. Sementara itu istri Tengku Nazir tidak Gahare, dan istri bapaknya pun tidak Gahare," ujarnya.
Dikatakannya kakek Tengku Nazir yakni Tengku Zainurasyid bin Tengku Daud itu adalah adik dari ayahnya yakni Tengku Dahlan.
Baca: Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 H, Doa Akhir Tahun 1440 H dan Puasa Asyura 10 Muharram
Baca: Manisan BERKHASIAT dari Riau, Bisa Memperkuat Persendian dan Lutut, Ini Bahan dan Cara Membuatnya
Baca: STORY - Kisah Dokter Cantik Asal Riau, Banyak Mama yang Curhat hingga Abdikan Diri untuk Kemanusiaan
"Bapak saya Tengku Dahlan, dan saya anak lelaki tertua, maka kalau dilantik, sayalah yang paling berhak. Kita merujuk pada keturunan yang dekat, disini kita tidak bicara pusaka, kalau kita bicara pusaka maka kita mencari siapa yang berhak menerima. Kita bicara adat istiadat, kita bicara kebudayaan, patut dan pantas ada disitu dipandang kematangan umur, dari segi hubungan kemasyarakatan," ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan, surat yang ada pada Tengku Nazir itu hanyalah menyangkut ahli waris Tengku Daud, dan itu tak ada hubungan dengan silsilah sultan.
"Jika tengku Daud memiliki pusaka maka keturunannya yang berhak. Ini tak ada hubungan dengan masalah adat, hubungan adat dengan ahli waris tidak ada kaitan. Menentukan pemimpin adat tak ada hubungan dengan pusaka," ungkapnya.
Dijelaskannya, Tengku Muchtar adalah keturunan Tengku Anum Bin Tengku Sukma Dewa Sultan Syarif Ismail Abdul Jalil Syaifuddin.