Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Beli Sianida hingga Sewa Pembunuh Bayaran 300 Juta, Istri dan Selingkuhannya Gagal Bunuh Suami

Kasus ini berawal dari kecemburuan YL terhadap suaminya yang ia duga berselingkuh.

Editor: Sesri
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Press release di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara terkait pengungkapan perencanaan pembunuhan oleh istri dan selingkuhannya terhadap suami. 

"Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan," papar Budhi.

Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak.

Akhirnya, pada 16 September, BHS berhasil diringkus di Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.

Sedangkan HER dan BK masih diburu polisi.

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. 

YL Ditipu 2 Kali oleh Selingkuhan 

YL (40) sempat dua kali ditipu oleh selingkuhannya, BHS (33), saat merencanakan pembunuhan terhadap VT, suami Yl.

Penipuan pertama dilakukan BHS saat mereka berencana membunuh VT dengan menggunakan sianida.

Ketika itu YL mencuri kartu ATM suaminya untuk membeli sianida tersebut.

Kemudian kartu ATM tersebut diserahkan YL kepada BHS yang ke Singapura untuk menarik uang sebesar 3.000 dollar Singapura.

Kepada YL, BHS mengaku telah membeli sianida di sana.

"Racun sianida itu terbukti dibeli secara online di Indonesia. Itu hanya pengakuan saudara BHS kepada YL agar diberikan uang yang lebih untuk membeli barang tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (1/10/2019).

Penipuan kedua dilakukan BHS terhadap YL ketika menyewa dua orang pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa VT.

Saat itu BHS meminta uang kepada Yl sebesar Rp 300 juta untuk membayar BK dan HER.

YL kemudian menggadaikan mobil, emas serta mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS.

"Faktanya baru diberikan (BHS kepada BK dan HER) Rp 100 juta. Yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi. (Wartakota/Kompas.com)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved