Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Persiapan PSBB Pekanbaru

Jelang Penerapan PSBB di Pekanbaru, Ini Sejumlah Poin dalam Perwako PSBB

Poin ini tertuang dalam draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru terkait penerapan PSBB

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Kompas.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Jelang PSBB Kota Pekanbaru, Ini Sejumlah Poin dalam Perwako PSBB Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada sejumlah poin dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Pekanbaru dalam Perwaku yang sudah diajukan ke Pemprov Riau.

Poin ini tertuang dalam draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru terkait penerapan PSBB.

Walikota Pekanbaru, Firdaus menegaskan bahwa perwako PSBB itu adalah aturan yang harus diikuti.

Masyarakat nantinya bisa menjadikan perwako ini sebagai pedoman selama pemberlakuan PSBB.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman menyebut ada sejumlah hal yang harus dilaksanakan selama PSBB.

Hal tersebut yakni melakukan PHBS, mengenakan masker saat keluar rumah dan hindari kontak dari dekat.

Pemerintah kota juga mengingatkan agar masyarakat tetap di rumah. "Bila ada gejala covid, bisa akses layanan kesehatan," ujarnya kepada Tribun, Selasa (14/4/2020) siang.

Menurutnya, pada draf itu juga tertuang pembatasan aktivitas yakni penghentian aktivitas di sekolah, meniadakan aktivitas hiburan dalam bentuk apapun hingga meniadakan aktivitas di objek wisata.  

Pemerintah kota juga meiniadakan sementara kegiatan di rumah ibadah dan fasilitas umum.

Ada juga pembatasan untuk moda transportasi hingga pembatasan aktivitas di tempat kerja.

Pemerintah kota juga memperbolehkan beroperasinya sejumlah sektor saat PSBB.

Sektor itu di antaranya bergerak di bidang penyediaan pangan, obat-obatan, BBM, gas, sektor keuangan, media massa hingga ojol.

"Intinya sektor ekonomi tetap bergerak, hanya saat malam aktivitas dibatasi. Saat siang tetap ikuti protokol kesehatan," jelasnya.

Pekerja shift malam tetap bisa bekerja saat pembatasan aktivitas malam.

Mereka harus punya surat keterangan dari perusahaan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved