Persiapan PSBB Pekanbaru
Jelang Penerapan PSBB di Pekanbaru, Ini Sejumlah Poin dalam Perwako PSBB
Poin ini tertuang dalam draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru terkait penerapan PSBB
Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Ada juga poin larangan di antaranya tidak boleh keluar rumah tanpa mengenakan masker.
Masyarakat juga tidak boleh keluar rumah tanpa alasan yang jelas.
Irba menegaskan sejumlah sanksi menanti dari Tindak Pidana Ringan atau tipiring, denda hingga saksi kurungan tiga bulan.
Pemko Pekanbaru sudah Ajukan Perwako ke Pemprov Riau
Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mengajukan draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mereka mengajukannya ke Pemerintah Provinsi Riau.
Saat ini menanti harmonisasi dengan Peraturan Gubernur Riau terkait PSBB.
"Kita sudah serahkan untuk harmonisasi dengan pergubri," terang Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman kepada Tribun, Selasa (14/4/2020).
Menurutnya, pemerintah kota tidak langsung memberlakukan PSBB setelah proses harmonisasi tuntas.
Ada waktu sosialisasi terkait pemberlakuan PSBB.
Pemerintah kota rencananya melakukan sosialisasi selama dua hingga tiga hari.
Ada petugas yang bakal menyampaikan perihal aturan selama PSBB.
Pemberlakuan PSBB seiring meningkatnya kasus covid-19 di Kota Pekanbaru.
Ada peningkatan jumlah ODP, PDP hingga kasus positif covid-19.
Pembelakuan PSBB di Kota Pekanbaru sudah memperoleh izin dari Menteri Kesehatan RI.
