Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Persiapan PSBB Pekanbaru

Jelang Penerapan PSBB di Pekanbaru, Ini Sejumlah Poin dalam Perwako PSBB

Poin ini tertuang dalam draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru terkait penerapan PSBB

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Kompas.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Jelang PSBB Kota Pekanbaru, Ini Sejumlah Poin dalam Perwako PSBB Pekanbaru 

Ada juga poin larangan di antaranya tidak boleh keluar rumah tanpa mengenakan masker.

Masyarakat juga tidak boleh keluar rumah tanpa alasan yang jelas.

Irba menegaskan sejumlah sanksi menanti dari Tindak Pidana Ringan atau tipiring, denda hingga saksi kurungan tiga bulan.

Pemko Pekanbaru sudah Ajukan Perwako ke Pemprov Riau

Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mengajukan draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mereka mengajukannya ke Pemerintah Provinsi Riau.

Saat ini menanti harmonisasi dengan Peraturan Gubernur Riau terkait PSBB.

"Kita sudah serahkan untuk harmonisasi dengan pergubri," terang Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman kepada Tribun, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya, pemerintah kota tidak langsung memberlakukan PSBB setelah proses harmonisasi tuntas.

Ada waktu sosialisasi terkait pemberlakuan PSBB.

Pemerintah kota rencananya melakukan sosialisasi selama dua hingga tiga hari.

Ada petugas yang bakal menyampaikan perihal aturan selama PSBB.

Pemberlakuan PSBB seiring meningkatnya kasus covid-19 di Kota Pekanbaru.

Ada peningkatan jumlah ODP, PDP hingga kasus positif covid-19.

Pembelakuan PSBB di Kota Pekanbaru sudah memperoleh izin dari Menteri Kesehatan RI.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved