Persiapan PSBB Pekanbaru
Selama PSBB di Pekanbaru, Ini Syarat dan Ketentuan Bagi Pekerja Pulang Malam (Shift Malam)
Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona
Pemerintah kota juga meiniadakan sementara kegiatan di rumah ibadah dan fasilitas umum.
Ada juga pembatasan untuk moda transportasi hingga pembatasan aktivitas di tempat kerja.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada sejumlah poin dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Pekanbaru dalam Perwako PSBB yang sudah diajukan ke Pemprov Riau.
Poin ini tertuang dalam draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru terkait penerapan PSBB di Pekanbaru.
Walikota Pekanbaru, Firdaus menegaskan bahwa perwako PSBB itu adalah aturan yang harus diikuti.
Masyarakat nantinya bisa menjadikan perwako ini sebagai pedoman selama pemberlakuan PSBB.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman menyebut ada sejumlah hal yang harus dilaksanakan selama PSBB.
Hal tersebut yakni melakukan PHBS, mengenakan masker saat keluar rumah dan hindari kontak dari dekat.
Pemerintah kota juga mengingatkan agar masyarakat tetap di rumah.
"Bila ada gejala covid, bisa akses layanan kesehatan," ujarnya kepada Tribun, Selasa (14/4/2020) siang.
Menurutnya, pada draf Perwako PSBB itu juga tertuang pembatasan aktivitas yakni penghentian aktivitas di sekolah, meniadakan aktivitas hiburan dalam bentuk apapun hingga meniadakan aktivitas di objek wisata.
Pemerintah kota juga meiniadakan sementara kegiatan di rumah ibadah dan fasilitas umum.
Ada juga pembatasan untuk moda transportasi hingga pembatasan aktivitas di tempat kerja.
Pemerintah kota juga memperbolehkan beroperasinya sejumlah sektor saat PSBB.
Sektor itu di antaranya bergerak di bidang penyediaan pangan, obat-obatan, BBM, gas, sektor keuangan, media massa hingga ojol.
