Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Persiapan PSBB Pekanbaru

Selama PSBB di Pekanbaru, Ini Syarat dan Ketentuan Bagi Pekerja Pulang Malam (Shift Malam)

Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona

Editor: Muhammad Ridho
tribunpekanbaru.com
Penerapan PSBB di Pekanbaru 

Saat ini menanti harmonisasi dengan Peraturan Gubernur Riau terkait PSBB.

"Kita sudah serahkan untuk harmonisasi dengan pergubri," terang Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman kepada Tribun, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya, pemerintah kota tidak langsung memberlakukan PSBB setelah proses harmonisasi tuntas.

Ada waktu sosialisasi terkait pemberlakuan PSBB.

Pemerintah kota rencananya melakukan sosialisasi selama dua hingga tiga hari.

Ada petugas yang bakal menyampaikan perihal aturan selama PSBB.

Pemberlakuan PSBB seiring meningkatnya kasus covid-19 di Kota Pekanbaru.

Ada peningkatan jumlah ODP, PDP hingga kasus positif covid-19.

Pembelakuan PSBB di Kota Pekanbaru sudah memperoleh izin dari Menteri Kesehatan RI.

Lampu hijau dari kementrian ini terbit 12 April 2020 kemarin.

Ada sejumlah poin dalam surat tertanggal 12 April 2020 ini.

Satu poin yakni penetapan PSBB di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pemerintah Provinsi Riau wajib melaksanakan PSBB seusai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Lalu secara konsisten mendorong sosialisasi pola hidup bersih dan sehat.

PSBB nantinya dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang.

Nantinya dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyabaran.

Tunggu Perwako Diterbitkan

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengungkapkan, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru sudah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Kesehatan, namun untuk pelaksananya masih menunggu Peraturan Walikota (Perwako) selesai dibuat oleh Walikota.

Sebab hingga saat bini Perwako tentang aturan PSBB di Kota Pekanbaru belum rampung, sehingga pelaksanaan PSBB belum bisa diterapkan.

"Menteri kesehatan telah menetapkan PSBB di Kota Pekanbaru, tapi pelaksananya masih menunggu kesiapan Walikota Pekanbaru untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Kota Pekanbaru. Sekaligus mempersiapkan Perwako yang berkaitan dengan pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru," kata Gubernur Riau Syamsuar di Gedung Daerah, Senin (13/4/2020).

"Kami tadi pagi melakukan rapat koordinasi bersama bupati dan walikota se Provinsi Riau menyampaikan perkembangan terkini perkembangan Covid-19 di Riau," tambah Gubri.

Selain itu, dalam Rakor tersebut, Gubri juga menyampaikan kepada seluruh bupati dan walikota se Provinsi Riau bahwa kota Pekanbaru sudah ditetapkan oleh Kemenkes untuk melaksanakan PSBB.

"Kami mengajak kabupaten kota, khsusunya yang bertetangga dengan Kota Pekanbaru. Seperti pelalawan, Kampar, Siak, bengkalis dan dumai, ada enam agar juga mempertimbangkan untuk mengusulkan PSBB," ujarnya.

Gubri menyampaikan, ajakan kabupaten kota yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru agar mengusulkan PSBB tersebut berdasarkan pertimbangan dibeberapa wilayah ini sudah ada yang terjangkit Covid-19 dan banyak yang PDP dan ada PDP yang meninggal dunia.

"Tapi tadi bupati dan walikota yang berbatasan dengan Pekanbaru ini masih minta waktu untuk menentukan sikapnya," katanya.

Meski masih minta waktu untuk penetapan PSBB, Gubri meminta kepada bupati dan walikota se Provinsi Riau agar mengerahkan seluruh perangkatnya mulai dari RT hingga Kepala Desa dan Camat agar lebih gencar lagi dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan penularan virus corona ini.

"Kami minta mereka agar meningkatkan Kewaspdaan, penyuluhan dan meningkatkan peran RT, RW, lurah dan kepla desa agar lebih gencar lagi dengan virus corona ini yang semakin berkembang di Riau. Khususnya di Kota Pekanbaru," ucapnya.

Penerapan PSBB di Pekanbaru - Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved