Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Persiapan PSBB Pekanbaru

Selama PSBB di Pekanbaru, Ini Syarat dan Ketentuan Bagi Pekerja Pulang Malam (Shift Malam)

Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona

Editor: Muhammad Ridho
tribunpekanbaru.com
Penerapan PSBB di Pekanbaru 

"Intinya sektor ekonomi tetap bergerak, hanya saat malam aktivitas dibatasi. Saat siang tetap ikuti protokol kesehatan," jelasnya.

Pekerja shift malam tetap bisa bekerja saat pembatasan aktivitas malam.

Mereka harus punya surat keterangan dari perusahaan.

Ada juga poin larangan di antaranya tidak boleh keluar rumah tanpa mengenakan masker.

Masyarakat juga tidak boleh keluar rumah tanpa alasan yang jelas.

Irba menegaskan sejumlah sanksi menanti dari Tindak Pidana Ringan atau tipiring, denda hingga saksi kurungan tiga bulan.

Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani : Penerapan PSBB akan Berdampak Terhadap Ekonomi Masyarakat

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengingatkan kesiapan pangan bagi masyarakat selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.

Ia menyebut PSBB ini berdampak bagi ekonomi masyarakat.

"Saat tanggap darurat saja ada efek bagi ekonomi masyarakat, apalagi saat PSBB nanti," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (13/4/2020).

Hamdani menilai pemerintah kota harus cepat menyikapi kondisi tersebut.

Pemerintah kota harus mendata jumlah masyarakat yang terdampak covid-19.

Ada sejumlah bantuan nantinya yang harus tepat sasaran.

Apalagi tidak lama lagi sudah memasuki bulan Ramadhan 1441 H.

"Jadi harus diperhatikan yang benar-benar membutuhkan. Harus ada skala prioritas," jelasnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved