Tewaskan 6 Orang,Puluhan Penumpang Terluka,Sopir Bus Maut Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Denda Rp 8 Juta
Sopir bus PMTOH divonis 3 tahun 6 bulan karena dianggap lalai menyebabkan 6 penumpang tewas dan puluhan terluka dalam kecelakaan tunggal di Kuansing
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Masih ingat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) bus PMTOH di Kuansing pada 9 Oktober 2019 lalu di Kuansing?
Saat ini sang sopir sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.
Kasusnya sendiri sudah vonis Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Vonisnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam lakalantas tersebut, sebanyak enam penumpang meninggal dunia dan puluhan penumpang mengalami luka berat dan ringan.
• Psikologis Punya Peran Penting Jaga Imun Tubuh agar Tidak Mudah Terpapar Virus Corona
• Anjing Digunakan untuk Modus Merampok di Siantar, Bagaimana Aksinya?
• Istri Anggota Polisi Diduga Selundupkan Sabu ke Lapas, Dimasukkan ke Charger untuk Kelabui Petugas
Dalam kasus ini, hanya satu sopir bus PMTOH saja yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Indra Welly Saputra, 54 tahun.
Bus sebenarnya memiliki dua supir, sayang supir satunya lagi termasuk korban meninggal.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Syamsul Sitinjak SH mengatakan sang sopir divonis 3 tahun enam bulan.
Selain itu, sang sopir bus naas juga didenda Rp 8 juta subsidair 1 bulan kurungan.
"Vonis tidak jauh beda dengan tuntutan kita," kata Syamsul Sitinjak SH, Rabu (29/4/2020).
JPU sendiri menuntut sang sopir 3 tahun enam bulan penjara. Juga dituntut denda Rp 8 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis sendiri dilakukan PN Teluk Kuantan pada 17 Maret lalu.
Humas PN Teluk Kuantan Duano Aghaka SH membenarkan hal tersebut. "Iya bang," kata Duano.
Sang sopir dikenai UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4. UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3.
Ayat itu berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang disebabkan oleh kelalaiannya akibat Kecelakaan Lalu Lintas yang berkaitan dengan kematian dibahas dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sedangkan ayat 4 berbunyi : Dalam hal kecelakaan disetujui pada ayat (3) yang dikeluarkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Rem Blong Sebabkan Kecelakaan Tunggal