Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jenazah PDP Covid-19 di Jabar Tak Dimakamkan Sesuai SOP, Kantor Camat Digeruduk Ratusan Warga

Warga berdatangan sejak pukul 19.00 ke Kantor Kecamatan Pameungpeuk. Masyarakat menanyakan perihal hasil rapid test kepada keluarga almarhum.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pamakaman pasien yang terinfeksi virus corona atau covid-19 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemakaman PDP tanpa SOP Covid-19 di Garut, Jabar berbuntut panjang.

Usai dilakukan pemakaman, Kantor Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jabar digeruduk ratusan warga, Kamis (30/4/2020) malam.

Hal itu buntut dari pemakaman PDP Covid-19 yang tak sesuai SOP.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kepastian status jenazah yang datang dari Banten beberapa hari sebelumnya.

Warga berdatangan sejak pukul 19.00 ke Kantor Kecamatan Pameungpeuk.

"Warga minta hasil rapid test istri dan keluarga almarhum untuk dibuka hasilnya. Tapi sama kecamatan, sampai malam ini belum dibuka," ujar salah seorang warga saat dihubungi, Kamis (30/4/2020).

Ada Pejabat Dimakamkan Secara Normal, Ternyata Hasilnya Positif Covid-19

 

Keinginan warga tersebut agar masyarakat setempat tak resah.

Pasalnya selama ini, warga mendengar kabar jika jenazah tersebut meninggal terkait Covid-19.

Terlepas statusnya sebagai PDP atau positif.

Ngotot Mau Mudik ke Majalengka di Tengah Pandemi Corona, Siapkan Saja Uang Rp 10 Juta Bayar Denda

Pasalnya jenazah tersebut datang dari Banten tanpa dipulasara sesuai standar Covid-19.

Warga menaruh curiga, karena keluarga acuh dan tak melakukan isolasi.

"Jenazahnya divonis corona, tapi istri sama keluarganya yang menunggu selama dia sakit, tidak diisolasi. Padahal delapan hari sakitnya sebelum meninggal," katanya.

Harusnya Isolasi Mandiri, Satpam RS Ini Nekat Pulang Kampung, Ikuti Tahlilan hingga Main Voli

Warga semakin resah karena keluarga malah bebas berkeliaran.

Bahkan, mereka mengadakan tahlilan dan mengundang warga di sekitar rumah.

Jubir Covid-19 Garut, Ricky Rizki Darajat, mengatakan kedatangan warga ke Kantor Kecamatan Pameungpeuk untuk melakukan musyawarah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved