Wawancara Khusus
PHK Akibat Wabah Covid-19, Ini Prosedur Klaim JHT - JKM - JKK - Jaminan Pensiun, Cair Rp 201 Miliar
klaim BPJamsostek hingga 15 Mei 2020 totalnya adalah sebesar Rp 201.922.735.524 lewat program Lapak Asik tersebut, yang meliputi Provinsi Riau
Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Alexander
PHK Akibat Wabah Covid-19, Ini Prosedur Klaim JHT - JKM - JKK - Jaminan Pensiun, Cair Rp 201 Miliar. Foto: Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Sumbar Riau, Pepen S Almas.
Hal ini dilakukan untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud, seperti pencairan fiktif dana JHT.
Maka dari itu, proses verifikasi, meskipun tanpa tatap muka, akan tetap dijalankan sesuai prosedur.
Klaim JHT adalah hak peserta, apabila telah memenuhi persyaratan maka kami akan menunaikan kewajiban tersebut.
Terhadap tenaga kerja yang akan melakukan klaim melalui Lapak Asik, kami berharap dapat mengikuti mekanisme sebaik mungkin dalam hal penyiapan dan pengiriman data untuk diproses klaim lebih lanjut.
Wawancara Khusus - Tribunpekanbaru.com / Alexander.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/phk-akibat-wabah-covid-19-ini-prosedur-klaim-jht-jkm-jkk-jaminan-pensiun-cair-rp-201-miliar.jpg)